PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadikan Kota Parepare sebagai tuan rumah pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel 2022-2041.
Kegiatan itu, dibuka langsung Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe di Hotel Bukit Kenari, Rabu, 23 November 2022. Dihadiri masing-masing perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang berada di wilayah Ajatappareng, yaitu Kota Parepare, Kabupaten Barru, Sidrap, Pinrang, dan Enrekang.
Wali Kota Taufan Pawe mengungkapkan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Sulsel memilih Kota Parepare sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi Perda RTRW. " Acara provinsi yang ditempatkan di Parepare merupakan suatu penghargaan,"katanya.
Menurutnya, sosialisasi Perda RTRW ini sangat penting untuk memberikan pemahaman tentang tata kelola pembangunan dan menjadi pedoman bagi 24 kabupaten/kota di Sulsel.
"Kita ingin sekali Sulawesi Selatan ini terbangun dengan tata kelola pembangunan yang mempedomani payung besar Perda RTRW Sulsel 2022-2041," katanya.
Kendati demikan, Wali Kota menjelaskan kepala daerah, baik itu Gubernur, Wali Kota maupun Bupati tentu menjadi kekuatan dalam mewujudkan implementasi perda ini.
"Top leader adalah kepala daerah, apakah itu Gubernur, Wali Kota maupun Bupati menjadi kekuatan. Sebab perda itu, hirarki perundang-undangan," jelas Wali Kota bergelar doktor hukum ini.
Wali Kota menyebutkan Perda RT RW ini, adalah GPS-nya tata kelola pembangunan lebih terarah dengan berpedoman pada perda itu.
"Ini seperti GPS sebagai pedoman arah pembangunan ke mana kita tuju. Sebab setiap daerah bisa saja berbeda GPS-nya dilihat dari bagaimana potensi dari daerah tersebut. Seperti contoh Kabupaten Pinrang bisa saja pembangunannya di sektor pertanian, sedang Kota Parepare bergerak di sektor jasa," kata Taufan Pawe.
"Sehingga GPS-nya Parepare di sektor jasa, jadi ke depan akan siap menyambut Ibu Kota Negara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur menjadi pintu ekspor kebutuhan pokok melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, " sambunga Taufan Pawe.
Bahkan, Wali Kota Parepare dua periode ini menegaskan Perda RT RW Kota Parepare sudah lebih duluan dilakukan. "Perda RTRW ini tentu menjadi payung besar dalam tata kelola pembangunan yang arahnya untuk mensejahterahkan masyarakat, baik itu pembangunan infrastruktur maupun pembangunan manusia," tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Andi Yurnita mengungkapkan Parepare sebagai tuan rumah untuk sosialisasi Perda RTRW Sulawesi pertama di Indonesia.
"Kita harapkan Perda ini menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota untuk menyusun tata ruang sendiri, dan menjadi acuan bagi seluruh stakholder untuk melakukan pembangunan," kata Andi Yurnita.
Ia mengungkapkan, provinsi tidak bisa berjalan sendiri dalam menyusun tata ruang yang berpedoman pada Perda RTRW. Tentu dibutukan sinergitas.
"Jadi kita tidak bisa berjalan sendiri seperti apa yang disampaikan Pak Wali. Harus ada sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota. Apa yang direncanakan oleh provinsi diintegrasikan dan disambut baik oleh kabupaten/kota," jelasnya. (has-hes)