Disegel Lantaran Belum Berizin, Manajemen Pembangunan Pizza HUT Parepare Salahkan Sistem

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pihak pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran.

Hari ini, Rabu, 9 November 2022, Satpol PP Parepare menyegel pembangunan Pizza HUT Parepare yang beralamat di jalan Bau Massepe, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Tindakan tegas  dilakukan setelah surat teguran ketiga tidak diindahkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Parepare.

Sekretaris Satpol PP Parepare Ulfa Lanto, mengungkap bahwa, berdasarkan laporan, pihak PT Sari Melati Kencana TBK selaku penanggungjawab dalam pengerjaan bangunan hingga kini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Disebut bahwa Dinas PUPR telah tiga kali melayangkan surat teguran, namun tetap tidak diindahkan. "Hari ini kita melakukan penyegelan atas bangunan Pizza HUT yang belum mengantongi izin PBG," ujar Ulfa Lanto yang turun memimpin penyegelan itu.
"Segel tersebut akan dibuka setelah pihak pembangun sudah mengantongi izin PBG," tambah Ulfah.

Rizal Umami selaku pihak pengelola pembangunan gedung yang berada di lokasi tersebut justru menyalahkan sistem yang membuat pihaknya belum mengantongi PBG. Itu lantaran saat terus melakukan penginputan dan perbaikan sistem online yang terkoneksi dengan kementerian. Tiba-tiba terjadi maintenance sehingga membuat kelengkapan dan perbaikan data terhenti.

"Pada saat surat teguran kedua keluar, disitulah terjadi sistem eror. Kami sudah melakukan pengurusan administrasi sejak Bulan Juli. Kita diberi waktu 15 hari, namun ada 9 hari tidak bisa melakukan perbaikan karena terjadi maintenance," kilahnya.

Pihaknya juga menuding perizinan di Parepare berbelit-belit. "Jadi Kita harus upload 36 analisa gambar yang membutuhkan waktu beberapa hari, kemudian perbaikan analisa," ucapnya.

Ia juga mengaku telah melakukan bermohon dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, sejak Juli, dan baru mulai membangun Oktober.

Rizal juga berharap hal ini ada kebijakan dan kemudahan yang diberikan, "Kita berharap dokumen PBG sudah bisa terbit dalam waktu cepat ini," harapnya. (din)

  • Bagikan