DPRD, YLP2EM dan BaKTI Gagas Perda Perlindungan Disabilitas

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- DPRD Kota Parepare melalui Komisi II terus
membuktikan keseriusannya memperhatikan penyandang disabilitas.

Bersama Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (YLP2EM) dan Bursa Pengetahuan
Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) melalui
program Inklusi, DPRD terus mematangkan gagasan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas.

Itu terungkap saat pertemuan Komisi
II DPRD dengan YLP2EM dan BaKTI melalui program Inklusi yang menyerap asprasi penyandang disabilitas di Warkop Teras Empang, Senin, 14 November 2022.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir bahwa ranperda tersebut dalam rangka pemenuhan aksesabilitas bagi penyandang disabilitas di Parepare.

Mudah-mudahan ini akan terealisasi
secepatnya, dan tentu saja semua akan
menjadi tahu bahwa kesamaan hak, khusus soal aksesabilitas bisa berjalan dengan baik, harapnya.

"Berharap perda itu nantinya, bisa memberi kemudahan aksesabilitas lebih banyak bagi mereka. Seperti akses bangunan, jalan, usaha hingga pendidikan," katanya.

Dia mengungkapkan, pertemuan ini adalah rapat lanjutan,bsetelah menggelar rapat dengar pendapat YLP2EM terkait dengan penyandang disabilitas. Dari data yang diberikan YP2EMbitu ada 371 penyandang disabiltas di 15bkelurahan.

Namun, pada saat kroscek dDinas Sosial itu ada 400 lebih di 22 kelurahan.

"Dengan fakta ini, tidak ada pilihan
lain, kecuali kita melahirkan peraturan daerah tentang perlindungan penyandang disabilitas. Itu sangat penting, karena mereka-mereka ini juga adalah warga Parepare.Artinya sama dengan orang normal," ungkapnya.

Dia menjelasakan, mereka sangat
butuh perhatian, olehnya itu Parepare harus peduli dengan penyandang disabilitas. DPRD, kata Kaharuddin, berharap perda ini lahir dan Parepare menjadi kota yang ramah disabilitas. Mereka sama dengan derajatnya semua orang.

"Untuk poin-poin itu sendiri, adalah hak para disabilitas, dan kewajiban pemerintah terhadap mereka (penyandang disabilitas). Salah satu contohnya, jika mereka ingin berobat di puskesmas
pasti terbatas gerakan dan lainya. Sehingga pemerintah harus menjemput penyandang disabilitas di rumahnya untuk berobat, dan setelah berobat mereka dapat di antar ke rumahnya secara
langsung," jelasnya.

Dia menekankan, kewajiban bagi
pemerintah mendaftarkan para penyandang disabilitas dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena, adabeberapa penyandang disabilitas yang tidak terdaftar dalam DTKS. Ini sangat penting, namun bukan kelalaian. Karena semua posisi warga sama, dan memiliki hak yang sama. Hanya saja, kata dia, untuk penyandang disabilitas, wajib diberikan perhatian khusus.

"Artinya kepedulian kita terhadap penyadang disabilitas harus lebih, karena faktanya ada lebih 400 penyandang disabilitas di Parepare. Pemerintahan juga harus ramah disabilitas dengan menghadirkan akses, kemudahan dan pelayanan khusus kepada penyandang disabilitas. Kita Juga akan masukkan penyelenggaraan terkait musrenbang disabilitas," ungkapnya.

Bahkan menurutnya, pihaknya ingin mendengarkan aspirasi para penyandang disabilitas, yang nantinya akan diakomodir dalam perda. Karena, perda itu nantinya menjadi dasar kuat untuk penganggaran terkait pemberian hak-hak, kebutuhan, sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas.

Dia pun berharap, perda ini menjadi kado terindah untuk disabilitas yang berada di Parepare.

"Ini bukti bahwa Parepare juga melaksakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, Parepare ke depannya kita harap dapat meraih predi-
kat kota ramah disabilitas," kata legislator Golkar Parepare ini.

Koordinator YLP2EM Program Inklusi Kota Parepare, Abd Samad Syam menjelaskan,
kegiatan ini merupakan tindaklanjut audiensi yang dilakukan bersama DPRD
beberapa waktu lalu.

"Kami bersyukur karena DPRD terus
memberikan perhatian khusus dan memperjuangkan untuk melahirkan Perda
Perlindungan Disabilitas," singkatnya. (has)

  • Bagikan