MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) menggunakan busur panah di area Masjid Al Markaz Maros. Dari kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum dengan melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan busur atau anak panah, Kamis 24 November 2022, sekitar pukul 00.22 Wita.
Berdasarkan laporan dan keterangan 3 saksi mata, kepolisian telah menetapkan dan 7 tersangka dimana 3 diantaranya kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal itu diungkapkan, Kapolsek Turikale Kabupaten Maros, Kompol Ridwan Saenong SH MH dalam jumpa pers, Senin 28 November 2022.
Ketujuh tersangka yakni, WD (18) warga Sudiang, Biringkanaya, Kota Makassar yang melakukan pembusuran. Peranan pelaku juga mengajak pelaku lain yakni RA, MI untuk bertemu CH . Sedangkan 2 orang yang diduga ikut melakukan penyerangan yakni, RA (18) mahasiswa pemilik busur dan MI (18) dimana pelaku ini menyebabkan adanya korban luka berinsial MS pada bagian punggung sebelah kiri. Keduanya juga merupakan warga Sudiang, Biringkanaya, Kota Makassar.
Dari keterangan ketiga orang ini, sekitar pukul.02.00 Wita. Polisi mengamankan satu tersangka lainnya yakni HN (25) warga Dusun Bontosunggu, Desa Minasabaji, Kecamatan Bantimurung, Maros. Sedangkan tiga lainnya masuk DPO dan sudah diketahui identitasnya berinisial F, N dan F.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep itu menjelaskan, kronologis kejadian dimana MI dan RI bertemu di Jalan Manyikkoaya, Sudiang. Selanjutnya, WD menceritakan kepada MI dan RI jika istrinya diganggu oleh seorang pria bernama CH. Selanjutnya meminta kepada MI dan RI untuk mendatangi CH di Masjid Al Markaz Maros dengan mengfunakan sepeda motor Honda Genio warna putih. Keduanya pun membawa ketapel dan busur yang disimpan dalam tas.
Sekitar pukul 23.40 Wita saat terlapor WD bersama ML dan RI bertemu.didepan Kantor Bupati Maros. Mereka bertemu dengan tiga orang lainnya yang merupakan teman dari ML. Keenam tersangka itu selanjutnya bersama-sama mendatangi Masjid Al Markaz Maros dan menuju ke pos pengamanan Masjid. Sesampainya dilokasi kejadian sambil memegang ketapel dan anak panah, pelaku RI sambil mengarahkan busur kearah orang yang berada di pos pengamanan berteriak memanggil nama Chandra.
Namun, orang-orang yamg berada dilokasi tersebut tak menyahut. WD pun mengambil panah dan busur ditangan RI dan mengarahkan ke orang-orang yang berada di Pos Pengamanan Masjid Al Markaz. Tak tinggal diam, RI lalu mengambil helm dan melemparkannya ke arah kaca pos penjagaan sehingga pecah, termasuk mengambil kursi plastik dan melempar pintu pos penjagaan.
Tiba-tiba salah satu teman dari MI merampas ketapel dan busur ditangan WD dan melepaskannya ke arah orang yang berada di dalam pos. Mengetahui ada yang menjadi korban, keenam pelaku pun kabur dan kembali ke rumah WD. "Akibat kejadian itu, satu orang terluka atas nama Muh Said pada bagian punggung karena terkena busur,"ujar Ridwan.
Selain itu kerugiannya lainnya, kaca jendela pos penjagaan senilai Rp 1 juta juga pecah. "Motif dari kejadian ini adalah pelapotan istri tersangka WD terkait ulah CH yang kerap melalui aplikasi whatsApp dengan mengajak istri WD untyk bertemu di Masjid Almarkaz. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dimana secara bersama-sama melakukanmkekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman 7 tahun penjara. Selanjutnya pasal 2 ayat 1 UU No 12/DRT/1951 LN.No 78 tahun 1951 dimana menguasai, memakai, menggunakan alat penusuk berupa busur, anak panah itu diancam 15 tahun penjara.(*)