JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Santun Maspari Siregar menegaskan bahwa surat Menteri Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 didasarkan pada asas prasangka sah.
Surat Kemenkumham tersebut secara otomatis memberlakukan Akta No.07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Dan mencabut Surat Perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta no. 09 tanggal 14 September 2022.
"Iya benar (Kemenkumhan keluarkan surat pencabutan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta no. 09 tanggal 14 September 2022)," kata Santun kepada para wartawan di Jakarta, Kamis.
Terkait gugatan pasca-keluarnya surat pencabutan Akta no. 09 tanggal 14 September 2022, Santun menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Iya itu kan (keputusan Kemenkumham) bisa diuji (di pengadilan)," tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pengusaha Nikel, Helmut Hermawan menyatakan menolak keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait perubahan kepemilikan saham PT CLM. Menurut dia, surat persetujuan Ditjen AHU yang diterbitkan setelah adanya pengajuan dari Notaris Oktaviana Anggraeni tertanggal 13 September 2022 itu, melawan hukum.
"Kami tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung, maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lain," kata Helmut dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Helmut menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat oleh notaris Octaviana Anggraeni.
Selain itu, lanjut dia, tim kuasa hukumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor di CLM dan langsung melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan ke depan.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan setelah mendapatkan kepastian hukum melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.
Menurut dia, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu.
"Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas," kata Zainal.
"Banyak hal yang perlu dibenahi dari manajemen lama. Di antaranya, kesejahteraan karyawan, fasilitas karyawan, strategi produksi, pemasaran, dan lain sebagainya. Terlebih, terdapat beberapa permasalahan hukum yang perlu diselesaikan secara seksama yang di lakukan oleh manajemen lama," ucap Zainal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11/2022).
Zainal menghargai proses hukum yang dilakukan Helmut namun berdasarkan fakta dan data yang dimilikinya, dirinya meyakini Kemenkumham tidak mungkin gegabah mengambil keputusan. Dan dia berharap semua pihak menghargai serta menaati keputusan tersebut. (*)