SOPPENG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Soppeng, menyosialisasikan teknik penyusunan dan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang/Jasa dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng, di Hotel Maryam Palace, Watansoppeng, kemarin.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekda Soppeng, Muhammad Ihsan mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) khususnya di Kabupaten Soppeng.
Menurutnya, P3DN merupakan upaya pemerintah dalam rangka memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah, yang didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Pada UU tersebut, lanjut Ihsan, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.
“Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan,” ungkapnya.
Ihsan mengatakan, soal katalog elektronik lokal, yang sejak diterapkannya pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik lokal Kabupaten Soppeng mulai 1 November 2022, partisipasi dan respon pelaku usaha lokal sangat baik.
Ihsan menguraikan, dari 17 etalase produk yang ada di LPSE Kabupaten Soppeng, ada beberapa pelaku usaha yang telah memasukkan produknya, seperti etalase makanan dan minuman (Catering) dengan jumlah pelaku usaha 43 orang. Etalase alat tulis kantor dengan jumlah pelaku usaha 7 orang. Etalase jasa kebersihan dengan jumlah pelaku usaha 3 dan etalase bahan material dengan jumlah pelaku usaha 1 orang.
Sementara Sekda Soppeng, HA Tenri Sessu mengatakan, pemerintah pusat secara berkelanjutan mendorong Pemerintah Daerah untuk membeli produk-produk dalam negeri, salah satunya melalui jargon, Aku Cinta Produk Indonesia.
“Olehnya itu, sangat penting bagi semua penanggungjawab anggaran atau kegiatan SKPD lingkup Pemkab Soppeng untuk memastikan semua produsen, pemasok atau penyedia material dan peralatan konstruksi maupun barang yang digunakan pada pengadaan barang/jasa memiliki capaian TKDN yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan," kata Andi Tenri Sessu.
Untuk itu, dia meminta penanggungjawab kegiatan pada setiap SKPD harus turut berperan mendorong penyedia supplier, baik material untuk pengguna maupun peralatan konstruksi yang memiliki TKDN yang dipersyaratkan. Sehingga semakin banyak material dan peralatan konstruksi serta barang yang memiliki capaian TKDN maka semakin tinggi nilai TKDN dari produk material atau peralatan konstruksi serta barang tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup Pemkab Soppeng. (wis)