PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Proses pembuatan surat keterangan (Suket) tes Covid-19 baik melalui PCR maupun rapid test kini hanya menjadi kelengkapan administratif bagi pelaku perjalanan. Parahnya, hal itu pun dimanfaatkan sejumlah pihak sebagai ladang bisnis untuk para penumpang kapal. Itu dibuktikan dengan mudahnya penumpang mendapatkan suket yang diduga abal-abal karena tanpa proses sesuai SOP.
Bahkan, hampir sejumlah agen tiket perjalanan menyediakan surat rekomendasi, tanpa melalui proses tes seperti biasanya. Sejumlah nama apotik yang mendapatkan izin pun diduga memberikan peluang bisnis tersebut.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Parepare, M Idris yang dihubungi beberapa waktu lalu tak menampik adanya laporan terkait suket bagi penumpang kapal yang tak mengikuti prosedur atau SOP. Di Kota Parepare, tercatat ada 12 klinik yang mengrluarkan suket Covid tersebut. " Iya ada 12 klinik dan mereka mendaftar atau mekanismenya melalui online. Dinkes tinggal mengaprove saja, tapi didahului dengan memeriksa bukti fisiknya baik itu apotiknya, laboratorium dan kelengkapan lainnya,"jelasnya.
Terkait kondisi yang terjadi, lanjut M Idris, langkah yang ditempuh hanya berupa pembinaan. "Kita sudah akan melalukan pemanggilan terkait apotik yang ketahuan dengan mudah memberikan suket tersebut tanpa melalui prosedur. Mereka yang kita panggil yakni owner apotik, dokter penanggungjawab, dan analisnya,"jelasnya. "Saat ini baru ada satu dari 12 apotik yang terdeteksi, dan telah kita panggil,"tambahnya.
Ditambahkannya, 12 apotik itu sudah termasuk Rumah Sakit maupun Puskesmas yang memiliki izin mengeluarkan suket. "Intinya kami punya wewenang untuk memberikan pembinaan bagi yang menyalahi aturan,"ungkapnya.
Kasat Reskrim Parepare, AKP Deki Marizaldi menuturkan, terkait kondisi tersebut pihaknya memastikan akan menindaklanjuti kondisi tersebut. "Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut untuk kita tindaklanjuti,"jelasnya.
Jika kondisi itu benar, lanjut Deki, sangat jelas menyalahi kalau tidak sesuai prosedur dalam pembuatan surat keterangan tersebut. "Kalau ada kita temukan, pasti ditindak dan tanpa tebang pilih," tegasnya. Seperti diketahui efektivitas surat keterangan hasil Rapid dan PCR test ini, berlaku 14 hari. Tes Covid-19 dilakukan karena berkaitan dengan pencegahan, pelacakan, karantina, dan perawatan bagi pasien yang positif.(*)