MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Bupati Majene Andi Achmad Syukri mengatakan, seluruh non-Aparatur Sipil Negara (ASN), baik guru honorer, aparat desa, RT, RW, dan seluruh pekerja rentan di Kabupaten Majene, agar terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Inpres ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia," kata Bupati Majene pada Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) BPJS dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene di Aula Tammajarra BPMP Sulbar, kemarin.
"Juga sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS, agar seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami resiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja dan memasuki hari tua serta kematian," terang Andi Syukri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar Akhmad Hidayat mengapresiasi terlaksananya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Majene.
"Rapat KSO yang dibuka Bupati Majene dikemas dengan Rapat Monitoring Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Majene," sebutnya.
Ia berharap, pada 2023 ke depan dalam penyusunan APBD agar Pemkab Majene dapat menganggarkan untuk seluruh non-ASN, aparat desa, RT, RW, dan pekerja rentan agar terdaftar dan terlindungi BP Jamsostek.
"Dalam monitoring kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diketahui masih terdapat 12 dinas yang sudah terdaftar sebagai peserta, serta ada 27 dinas yang belum terdaftar sampai dengan November 2022," terangnya.
Selain itu, berdasarkan monitoring kepesertaan BP Jamsostek diketahui dari total 62 desa di Majene, 19 desa sudah terdaftar dan 43 desa belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Narasumber dalam kegiatan ini, yakni Sekda Majene Ardiansyah dengan tema Perlindungan Pekerja Rentan Sebagai Strategi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," sebutnya.
Dalam pemaparannya, menekankan perlunya kesadaran agar setiap OPD mendapat perlindungan dan terdaftar sebagai penerima manfaat BP Jamsostek.
"Ia juga menawarkan alternatif pendanaan selain APBD yaitu melalui CSR dan BAZNAS, Gotong Royong setiap ASN yang sudah terdaftar, kemudian mendaftarkan Non-ASN yang belum terdaftar, dan 1 pimpinan OPD, mendaftarkan keluarga dan tetangga yang dianggap profesinya masuk dalam unsur pekerja rentan," ujarnya. (edy)