- 215 SPDP, 7 DPO Diamankan dan Selamatkan Rp 3,3 M Uang Negara*
PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID- Penanganan kasus narkoba paling menonjol ditangani pihak kejaksaan selama 2022, bahkan saat ini ada kasus yang masih dalam proses. Selama 2022, penanganan perkara kasus narkoba mencapai 87 kasus, dimana 3 diantaranya pelakunya wanita. "Kasus narkoba mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, sekitar 10 persen,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Haryono didampingi Kasi Pidsus Ilham, Kasi Intel Sugiarto, Kasi Pidum Andi Novianti, dan Kasi Datun Andrianus Tomana, Kamis, 29 Desember 2022, saat menggelar refleksi capaian kinerja akhir Tahun 2022 di Aula Kejaksaan Parepare.
Kasus narkoba paling menjadi perhatian ditahun 2022, adalah pengungkapan kasus 15 kilogram sabu. Dimana, pelaku telah dijatuhi hukuman seumur hidup dimana penanganannya oleh BNN Jakarta. "Ada empat tersangka, dimana dua diantaranya pasangan suami istri Marzuki dan Marauleng serta Alfian dan Ayuningsih,"jelasnya.
Untuk kasus Pidana Umum (Pidum) lainnya, lanjut Didi, perkara yang telah ditangani selama tahun 2022 sebanyak 215 Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP), 163 berkas perkara, dan 157 dinyatakan P-21.
Untuk penanganan perkara penuntutan sebanyak 188 perkara, dimana 13 tersangka adalah perempuan. Selanjutnya yang sudah eksekusi dan upaya hukum dengan jumlah perkara inkracht 178 perkara, banding 5 perkara dan kasasi 7 perkara dengan total upaya hukum 13 perkara. Dan jumlah perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restorasi dari target 3 kasus dengan capaian 7 kasus.
Sebelumnya, Didi Haryono juga menjelaskan, selama setahun kejaksaan melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar, baik melalui pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) maupun Pidana Khusus (Pidsus)
Melalui Bidang Datun, lanjut Didi Haryono, pencapaiannya itu sekitar Rp2,9 miliar melalui pendampingan kegiatan proyek. Dianataranya, pembangunan infrastruktur Anjungan Cempae, Masjid Terapung, dan Alun-alun Kota. Sedangkan dari penangan Pidsus itu mencapai Rp400 juta, dimana Rp 300 juta lebih dari pengembalian penanganan kasus dana BOS.
Kejaksaan Parepare juga berhasil mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tahun 2022 sebesar Rp434 juta lebih atau 74 persen dari target. Ditambahkannya, setahun sebelumnya kejaksaan memiliki tunggakan 7 orang yang ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan semuanya berhasil dieksekusi seluruhnya.
Ditambahkannya, tahun 2022 ini Kejari Parepare telah mendapatkan pengakuan dari Kejati Sulsel atas prestasinya pada penanganan 7 perkara melalui restoratif justice. Dan sebagai tindaklanjutnya, kejaksaan diintruksikan melakukan pemantauan dan mendeteksi mafia tanah dan pelabuhan, serta kegiatan pupuk yang ada di Kota Parepare.
Capaian kinerja dilakukan sebagai upaya mengevaluasi kinerjanya selama setahun kebelakang. Pertemuan yang dihadiri sejumlah awak media baik cetak maupun online dan elektronik.(*)