Dihentikan Karena Tak Gunakan Helm, Polisi Temukan Diduga Sabu Disaku Celana

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Dua lelaki di Parepare diamankan Sat Narkoba Polres Parepare karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 0,35 gram, Jumat 9 Desember 2022, pagi.

Identitas pelaku yaitu Nurdiansyah alias Ogeng (30) alamat Jalan Terrung Kelurahan Bukit Indah, dan Hidayat alias Yayat (22) alamat Jalan Industri Kecil Kelurahan Bukit Indah.

Awal penangkapan bermula saat Nurdiansyah alias Ogeng (30) alamat Jalan berboncengan dengan Hidayat alias Yayat menggunakan sepeda motor jenis Nmax silver.

Karena tidak menggunakan helem, kedua lelaki tersebut diamankan personil Sat Lantas Polres Parepare di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supriyadi menjelaskan, personil Satlantas Polres Parepare melakukan pemeriksaan kepada keduanya saat diamankan karena tidak menggunakan helem saat berkendara.

"Ditemukan satu saset sabu kristal bening di saku celana sebelah kiri lelaki Nurdiansyah alias Ogeng, beserta alat hisap bong di saku celana sebelah kanan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lelaki Ogeng mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya yang diperoleh dari lelaki inisial B.

"Barang tersebut dibeli dari B seharga Rp200 ribu," kata Bambang.

Pelaku pun diamankan di Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Parepare beserta barang bukti berupa satu saset sabu kristal gen jg dengan berat bruto 0,35 gram.

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Pelaku diduga melanggar primer pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009," katanya.

"Sementara ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (NAN)

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Dua lelaki di Parepare diamankan Sat Narkoba Polres Parepare karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 0,35 gram, Jumat 9 Desember 2022, pagi.

Identitas pelaku yaitu Nurdiansyah alias Ogeng (30) alamat Jalan Terrung Kelurahan Bukit Indah, dan Hidayat alias Yayat (22) alamat Jalan Industri Kecil Kelurahan Bukit Indah.

Awal penangkapan bermula saat Nurdiansyah alias Ogeng (30) alamat Jalan berboncengan dengan Hidayat alias Yayat menggunakan sepeda motor jenis Nmax silver.

Karena tidak menggunakan helem, kedua lelaki tersebut diamankan personil Sat Lantas Polres Parepare di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supriyadi menjelaskan, personil Satlantas Polres Parepare melakukan pemeriksaan kepada keduanya saat diamankan karena tidak menggunakan helem saat berkendara.

"Ditemukan satu saset sabu kristal bening di saku celana sebelah kiri lelaki Nurdiansyah alias Ogeng, beserta alat hisap bong di saku celana sebelah kanan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lelaki Ogeng mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya yang diperoleh dari lelaki inisial B.

"Barang tersebut dibeli dari B seharga Rp200 ribu," kata Bambang.

Pelaku pun diamankan di Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Parepare beserta barang bukti berupa satu saset sabu kristal gen jg dengan berat bruto 0,35 gram.

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Pelaku diduga melanggar primer pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009," katanya.

"Sementara ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (NAN)

  • Bagikan