SOPPENG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Soppeng menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Soppeng Nomor 30 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, di Hark Cafe and Eatery Malaka, Senin, 5 Desember 2022.
Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Koordinasi Kabupaten Soppeng diwakili Plt Asisten Administrasi Umum Setda Soppeng M Evinuddin mengatakan, kebijakan SPBE mulai Perpres sampai Perbup telah tersedia, penerapan dan percepatan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik lingkup Pemkab Soppeng harap segera dilakukan.
"SPBE bukan hanya kepentingan Dinas Kominfo, tetapi penyelenggaranya adalah semua perangkat daerah yang tergabung dalam tim koordinasi yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati," ungkapnya.
Evinuddin mengharapkan agar tim koordinasi SPBE masing-masing sektor melakukan tugas dan fungsinya secara terkoordinasi dan maksimal. SPBE ini bagian yang tak terpisahkan dari Reformasi Birokrasi, karena SPBE terdapat pada area tatalaksana dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
"SPBE diharapkan bukan hanya untuk kebutuhan mengejar predikat dari penilaian yang dilakukan oleh Kemenpan RB. Tetapi esensinya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," jelasnya.
Sementara Kadis Kominfo Soppeng, Drs Andi Fithratuddin yang membawakan materi penerapan SPBE menguraikan, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Sedang Perbup Soppeng No 30/2022 tentang SPBE dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bentuk revisi dari Perbup sebelumnya dan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, serta merupakan dasar kebijakan dalam pengelolaan SPBE di Kabupaten Soppeng.
"Dengan kebijakan Perbup Soppeng ini, selanjutnya akan disusun Arsitektur SPBE, dan peta rencana SPBE yang menjadi kerangka dasar unsur SPBE dalam layanan pemerintah agar terintegrasi yang ditargetkan rampung tahun 2023," jelasnya.
Andi Fithratuddin menambahkan, SPBE diselenggarakan oleh tim koordinasi SPBE Kabupaten Soppeng, yang setiap tahun dilakukan penilaian mandiri oleh tim assesor internal kabupaten dalam rangka pemantauan dan evaluasi oleh Kemenpan dan RB. (wis)