PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Sekelompok warga yang sedang asyik berpesta minuman keras (miras) dibubarkan polisi karena karena mengganggu ketertiban masyarakat.
Kejadian tersebut berada di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, tepatnya di tanggul Cappa Ujung, pada Minggu, 11 Desember 2022.
Kapolsek KPN Polres Parepare, IPTU Sukri Abdullah membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, setelah menerima laporan masyarakat dengan adanya kerumunan warga yang sedang ribut, langusng memerintahkan personel untuk memeriksa lokasi tersebut.
"Memang benar kami mendapati ada sekelompok orang sedang minum-minuman keras jenis ballo," ungkapnya.
Dia menyebutkan, anggota pun menyita sebuah jeriken dan langsung memusnahkan miras dengan cara membuangnya ke laut agar tidak di konsumsi lagi.
"Sebanyak 10 liter miras jenis ballo kita musnahkan saat itu juga," ungkap mantan Kanit Tipikor Polres Parepare ini.
Dia menjelaskan, selian memusnahkan miras itu, juga membubarkan sekelompok warga tersebut dengan cara menyuruh mereka pulang. "Mereka diberikan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama," katanya.
Dia menegaskan, Polsek KPN gencar mengoptimalkan Patroli Multi Kejahatan (PMK) di wilayah hukum Polsek KPN dalam rangka menantisipasi hal yang serupa dan mengganggu kamtibmas.
"Apabila masyarakat memiliki aduan kamtibmas, silahkan hubungi kami atau ke kantor polisi terdekat," tandasnya. (hes)