MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Hasrat seksual yang tidak tersalurkan, kadang menimbulkan rasa tidak nyaman. Tapi jika bisa dikendalikan, maka tidak akan menimbulkan masalah atau merugikan diri sendiri.
Hal ini, terkait kejadian yang sering diresahkan para mahasiswa dengan aksi teror pelecehan seksual di sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Berselang beberapa hari kejadian yang menyita perhatian publik itu, Kepolisian Polres Majene berhasil membekuk terduga pelaku di daerah Rangas, sekitar pukul 21.30 Wita, kemarin.
"Terduga pelaku sudah berhasil ditangkap," terang Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas di Aula Mapolres Majene, saat menggelar press release pengungkapan pelaku tindak pidana cabul dan kekerasan seksual.
Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial T (19) bekerja sebagai buruh. Sebelum melancarkan aksinya sudah melakukan pengintaian terhadap korbannya yang saat itu hanya mengenakan sarung ketika menjemur pakaian," jelasnya.
Kapolres Majene mengungkapkan, penangkapan terduga berdasarkan LP/115/XI/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT tanggal 27 November 2022. "Terduga pelaku mulai melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 Wita dengan mendatangi kos korbannya yang telah diintai sebelumnya," terangnya.
Sedangkan berdasarkan LP/83/IX/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 12 September 2022, yang ternyata merupakan ulah pelaku yang sama. "Kronologinya sekitar pukul 04.00 Wita terduga pelaku masuk ke kamar kos korban IR (17) di Perumahan Lino Maloga, Kelurahan Tande Timur melalui jendela kamar dan melihat pintu kamar korban tidak terkunci, dengan gampang melancarkan aksinya," tuturnya.
Sementara korban lainnya inisial F (19) dengan menyadari keberadaan pelaku, korban F menggerakkan kakinya untuk meraih handphonenya. Sementara tersangka yang merasa aman, karena merasa keberadaannya tidak diketahui korban, pelaku kembali berbaring di samping korban, namun beberapa menit setelah azan subuh, terduga pelaku akhirnya memutuskan untuk pulang. "Saat terduga pelaku berada di depan pintu, korban langsung berteriak, sehingga pelaku langsung berlari," ungkapnya.
Melihat korbannya yang tertidur pulas, terduga pelaku langsung memeluk korban, namun sadar bahwa korbannya sudah bangun, terduga pelaku langsung naik ke atas tubuh korban dengan mencekik leher korban. "Kalau teriakko, kubunuhko," ancamnya.
Selanjutnya, terduga pelaku mulai melecehkan korban. Namun korban yang mulai berontak kemudian berteriak minta tolong, sehingga pelaku panik dan bergegas keluar serta melarikan diri.
"Terdauga pelaku mengakui, bahwa aksinya sudah berulangkali dilakukan tepatnya di beberapa indekos khusus putri yaitu di Kos Lutang, Kos Putih Lino Maloga, Kos Hijau Tosca Lembang, Kos Putri, dan Kos Tundaq," sebutnya.
Seluruh aksi yang dilakukan telah terencana, terduga pelaku mengintai terlebih dahulu para korbannya dan menerobos ke kamar dengan berbagai cara saat penghuni kos-kosan sudah tidur pulas.
Pasal yang menjerat terduga pelaku adalah Pasal 6 Huruf B Undang-undang Ri Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Terakhir pasal yang juga memberatkan adalah Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebanyak Rp5 miliar.
"Untuk barang bukti yang diamankan, dua celana panjang jeans, satu kaos lengan panjang, satu daster lengan panjang, satu jaket, satu unit sepeda motor, selembar celana dalam, satu rok panjang, sebuah sarung parang dan ikat pinggang," ujarnya. (edy)