MAMUJU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Sebanyak 54 Aparat Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemprov Sulbar diambil sumpahnya dan dilantik sebagai pejabat fungsional penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan, Rabu, 28 Desember 2022.
Bertempat di Kantor Sementara Gubernur Sulbar (Ex Rujab Wagub), Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan dilakukan Sekprov Sulbar Muhammad Idris. Kegiatan ini dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Djamil Barambangi, Staf Ahli Gubernur Sulbar, dan sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulbar.
Sekprov Sulbar, Muhammad Idris dalam kesempatan itu meminta kepada pejabat fungsional yang baru dilantik untuk segera melakukan penyesuaian kondisi kerja pada jabatan fungsional yang baru. Kedua, bekerja dengan baik disertai kesungguhan dalam melaksanakan tugas.
"Fahami dengan baik dan benar, tugas dan fungsi masing-masing untuk meningkatkan kinerja dan maksimalkan pelayanan kepada masyarakat," imbau Idris
Ketiga, terapkan Core Value Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Idris menyatakan, setelah pelantikan akan terus dilakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat fungsional, guna melihat keseriusan bekerja untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Dia menjelaskan, penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan itu diawali kebijakan penyetaraan sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden RI pada Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Tanggal 20 Oktober 2019.
"Salah satu arahan Presiden adalah perlunya dilakukan penyederhaaan birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah menjadi dua level dan mengganti atau mengalihkan jabatan tersebut kepada jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu,"terangnya. Ia menambahkan, pada 31 Desember 2021 lalu Pemprov Sulbar juga telah mengangkat dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan sebanyak 394 orang.(*)