PINRANG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Kepolisian melalui kerja keras tim Banteng Sat Reserse Narkotika Polres Pinrang berhasil mengungkap dan mengamankan salah satu bandar Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Ball dalam kemasan plastik bening.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin mengaku bahwa pelaku yang telah diincar kurang lebih seminggu akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti 2 Ball Narkotika jenis sabu di Kampung Tuppu, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Laporan: Munandar
"Pelaku ini memang sudah kami incar selama seminggu dan berhasil diamankan dengan barang bukti menggunakan sistem undercover buy oleh tim Banteng Satres Narkoba Polres Pinrang Polda Sulsel,"ujarnya, Jumat 13 Januari 2023, malam tadi.
Pelaku, kata dia, berinisial JS bin SH (31) dan beralamatkan di Wekke'e, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. "Pelaku diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 Ball dalam kemasan plastik bening," katanya.
Syaharuddin menuturkan, penangkapan oleh tim Banteng dilakukan bersama Kanit II Ipda Syamsul, Bripka Aris Mamma, Bripka Ajmuddin, Bripka Firman Baharuddin, Bripka Yus Irandi Resmi, Brigpol Fh Ibnu Hishar, Briptu M Supriyanto, Briptu Muh Taqdir dan Briptu Muh Irfan.
Tim Banteng menjalankan tugas dengan sistem Undercover Buy kepada pelaku yang saat itu berada di Kampung Tuppu, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Saat dilakukan Undercover Buy petugas yang menyamar dan ingin melakukan transaksi memesan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 ball. Namun pelaku yang tiba di lokasi dihadapan petugas menyerahkan 2 ball sabu dalam kemasan plastik bening," ungkapnya.
Saat petugas mengambil barang tersebut, sambung Syaharuddin, pelaku sempat mengetahui dan berlari ke dalam hutan di kampung Tuppu, sehingga tim Banteng mengejar pelaku ke dalam hutan dan berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku yang diamankan oleh petugas tak mampu berbuat apa apa lagi dan langsung dibawa ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," beber Syaharuddin.
Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, setiap laporan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
"Agar segera ditindak lanjuti untuk diberantas karena pelaku ini akan merusak generasi penerus bangsa apalagi jika korbannya anak-anak remaja yang tidak tau apa-apa tentang Narkotika jenis Sabu itu," jelasnya.
"Tak Ada Tempat Untuk Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pinrang," pesan Santiaji.
Adapun asal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)