Bikin Geleng-geleng, Denda dan Uang Penganti Dua Terdakwa Kasus Dinkes Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah melakukan sidang tuntutan dan pemberitahuan putusan pengelolaan anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kasus yang kembali menjerat dua mantan pejabat Pemerintah Kota Parepare sebagai pesakitan yakni Jamaluddin Ahmad Alias Jamal Bin Ahmad selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016. Serta Zahrial Djafar Bin Batjang Dg Tombong selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Ilham SH MH dalam jumpa pers, Selasa, 31 Januari 2023, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Parepare. " Putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor memutuskan perkara atas nama Jamaluddin dengan hukuman pokok 5 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara,"jelasnya.

"Sedangkan terdakwa Zahrial Djafar
dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider dua tahun tiga bulan penjara," timpalnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menanti putusan
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsd). "Kedua terdakwa termasuk penasehat hukumnya diberikan waktu selama seminggu untuk berfikir. Dan JPU menanti apa yang akan dilakukan para terdakwa,"beber Ilham.

Ilham mengakui, peran kedua terdakwa bersama dengan saksi yang juga terpidana kasus serupa yakni dr Yamin menggunakan dana kesehatan tersebut. Hal itu sesuai keterangan saksi, yang membuktikan perbuatan kedua terdakwa.

Walau keduanya, baik Jamaluddin maupun Zahrial Djafar dalam persidangan menyangkal segala tudingan di persidangan. Namun alat bukti begitu kuat, dan menyakinkan majelis hakim. Saat disinggung ada tidaknya kemungkinan pihak lain yang terlibat. "Kami, JPU tidak sampai sejauh itu, dan tentunya itu rana dari kepolisian sebagai pihak yang menyelidiki kasus tersebut,"ungkapnya.

Sedangkan terkait denda dan uang pengganti bagi kedua terdakwa, kata Ilham, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan. Begitupula jika terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika keduanya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara sesuai yang ditetapkan majelis hakim.(*)

  • Bagikan