Dugaan Korupsi IPLT ke Tahap Penyidikan, Kapolres Majene: Dua Alat Bukti Terpenuhi

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Sat Reskrim Polres Majene menggelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satker Pengembang Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2015, kemarin.

Gelar perkara dipimpin Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, dihadiri Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi, SH dan Kanit IDIK II Tipidkor Polres Majene Ipda Aulia Usmin, SH selaku
pemapar bahan gelar perkara, seluruh Kanit Reskrim Polres Majene, Kasiwas, Kasi Propam, Kasikum, dan Pengawas Penyidik.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menjelaskan, penanganan perkara tersebut berdasarkan laporan informasi nomor: R/LI-10 /VIII/2019/Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019 dan Sp. Lidik Nomor: Sp. Lidik183/VIII/2019/Reskrim, tanggal 02 Agustus 2019.

Disampaikan, peserta gelar perkara sependapat, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satker Pengembang Air Minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2015, yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang cukup dan kecukupan bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Selanjutnya ditambahkan Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi, bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli secara maraton dan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan dilanjutkan penetapan tersangka tersebut.

"Polres Majene selalu serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata perwira yang pernah menjabat Kanit Tipikor Polres Polman itu.

Dia menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (edy)

  • Bagikan