PAREPARE, PAREPOS. FAJAR.CO.ID -- Jabatan kepala sekolah untuk jenjang pendidikan UPTD SD dan SMP se-Kota Parepare masih banyak kosong. Bahkan masih ada dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt). Kekosongan kursi itu terjadi karena banyak kepsek yang masa jabatannya memasuki masa pensiun.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kota Parepare, Makmur Husain mengatakan, ada 18 kursi kepala sekolah SD maupun SMP saat ini masih kosong. "Ada sekitar 18 kepala sekolah yang kosong. Teridiri dari 16 SD, dan dua SMP," katanya.
Dia menyampaikan, Disdikbud mengusulkan kekosongan kepala sekolah di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare. Olehnya itu, kata dia, BKPSDM tinggal menindaklanjuti terkait kekosongan kepala sekolah.
"Jadi masih ada tahapan, mungkin dia (BKPSDM, red) melakukan kroscek, regulasi yang mengatur tentang itu (pengisian kepsek, red). Jangan sampai, ada yang tidak sesuai dengan regulasi," jelasnya.
Makmur menambahkan, setelah BKPSDM melakukan regulasi, mungkin akan ada data yang dikembalikan. Misalnya, ada yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Atau, paling tidak Disdikbud Kota Parepare, akan di panggil oleh BKPSDM untuk memberi pertimbangan. "Untuk saat ini, tidak ada lagi seleksi kepala sekolah, yang ada itu berdasarkan permen baru. Adalah syarat menjadi kepala sekolah, salah satunya guru penggerak," tegasnya.
"Beda dulu, karena ada seleksi untuk menjadi kepala sekolah. Setelah mengikuti diklat sekian puluh jam pelajaran, yang lolos itu mendapatkan nomor unik kepala sekolah (NUKS). Olehnya itu, saat ini dalam artian hampir semua terangkap yang punya nomor unik kepala sekolah," tambahnya.
Dia mengungkapkan, untuk regulasi yang baru, bukan lagi NUKS. Tetapi guru penggerak. "Kemarin, kita sudah panen hasil untuk angkatan kelima. Jadi di angkatan kelima kita, sudah ada 12 SD yang menunggu sertifikat guru penggerak. Artinya, rangkaianya semua sudah diikuti tinggal menunggu lolos, atau tidak. Kita doa-kan mereka bisa mendapatkan sertifikat guru penggerak, sehingga bisa layak menjadi kepala sekolah," ujarnya.
Makmur menjelaskan, untuk jenjang SMP, masih ada dua orang yang telah memiliki nomor unik kepala sekolah. "Jadi tidak menjadi masalah, untuk SMP. Karena, kita masih ada kaouta-lah," tandasnya. (has)