PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare mengeluarkan tiga maklumat haram. Pertama penyalahgunaan aplikasi media sosial (medsos) seperti aplikasi michat, bigoLive, dan semacamnya untuk kegiatan prostitusi online. Kedua eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan ruang publik, dan ketiga penyalahgunaan narkoba.
Ketua Umum MUI Kota Parepare, Kiai Abdul Halim K mengungakapkan, maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos untuk prostitusi online bertentangan dengan hukum di Indonesia. Karena dapat melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, atau zina.
“Penggunaan aplikasi untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram. Di mana semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram.
Medsos untuk keperluan prostitusi online, termasuk eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan ruang publik, serta penyalahgunaan narkoba. Keputusan itu, dikeluarkan berdasarkan hasil rapat MUI Parepare, 25 Desember 2022,” ungkapnya saat jumpa pers, usai pelatihan dakwah kontemporer, dan sosialisasi
pemetaan potensi umat dan kerentanan sosial, di Hotel Bukit Kenari, Senin, 9 Januari 2023.
Menurutnya, ketiga maklumat itu sebagai upaya atau mengantisipasi apa yang terjadi di masyarakat. “Ada gejala-gejala yang hadir di masyarakat, sehingga maklumat itu mucul. Dalam pandangan Islam dan akal sehat, prostitusi online menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda. Baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyarakat beradab,” kata Kiai Abd Halim.
Dia menyebutkan, praktik-praktik prostitusi online akan merusak masa depan generasi bangsa. Kondisi saat ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam pernikahan. Maka semakin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa.
“Prostitusi online ini bertentangan dengan hukum di negara kita. Olehnya itu, diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, guru, dosen dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos itu, (michat, bigolive dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online,” harapnya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Parepare, Budiman Sulaeman menambahkan, selain penyalahgunaan medsos, pihaknya juga mengharamkan eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan ruang publik dan penyalahgunaan narkoba.
“Mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta, termasuk bagi pemberi. Haram memberi kepada peminta-minta di jalan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis, serta tidak mendidik karakter yang baik,” katanya.
Ia menyebutkan bagi pengemis, haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat, karena faktor malas bekerja. Olehnya itu, wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina mereka dengan sebaik-baiknya.
“MUI Parepare menegaskan haramnya praktik eksploitasi manusia untuk meminta-minta, dan kepada petugas di Parepare untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap praktik eksploitasi. Sehingga kami berharap pemerintah untuk melakukan usaha rehabilitatif kepada peminta-minta di jalan dan ruang publik,” tegasnya.
Sedangkan untuk, penyalahgunaan narkoba kata dia, narkoba bertentangan dengan hukum di Indonesia, dan dapat merusak masa depan generasi bangsa. “Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan kejahatan yang tidak terkendali,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mendukung maklumat yang dikeluarkan MUI Parepare. Pasalnya penyalahgunaan narkoba dapat merusak cara berpikir generasi bangsa. “Kita mendukung ini untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, karena dapat merusak moral calon penerus bangsa,” ucapnya.
Tak hanya itu, Wali Kota Parepare dua periode itu mengaku agak keberatan jika Parepare dikatakan lumbung narkoba. Karena, narkoba hanya pintu masuk di Parepare, bahkan hanya lewat. “Kalau kita lihat data statistik di Parepare, itu hanya tidak sampai 12 persen orang Parepare terlibat. Dan itu pun pemakai, bukan pengedar,” tegas Taufan Pawe.
Namun kata dia, jangan lemah. Olehnya itu, meminta MUI Kota Parepare terdepan sebagai media dakwah.
“Kita hancur kalau tidak diperangi. Karena narkoba merugikan generasi kita, olehnya itu saya minta dengan sangat, kerja sama kita semua, khususnya Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammdiyah dan semua ormas bergerak. Kita perangi karena kalau tidak anak-anak kita atau cucu kita hancur. Karena bagaimana mereka bisa berpikir hal-hal yang baik, jika jaringan sarafnya sudah dihancurkan, jadi jangan dianggap remeh,” tandasnya. (has)