Tujuh Prioritas Kejaksaan di 2023, Kejari Gowa Raih Predikat Pertama ‘RJ’ di Rakernas Kejagung

  • Bagikan

JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang diwakili Wakil Jaksa Agung, Dr Sunarta menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas)  Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tahun 2023, Jumat, 6 Januari 2023 di Jakarta. Dalam sambutannya menuturkan, pelaksanaan rakernas kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan.

“Melalui Kejaksaan yang Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara,”ujar Sunarta.

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi. Diantaranya, mengakselerasi langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga telah mencanangkan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023. Program tersebut diantaranya, menjaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.

Bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi.

Memperkuat pengelolan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara. Kemudian sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023. Dia pun menuturkan, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal.

Jaksa Agung pun berharap segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.

Dalam Rakernas Kejaksaan tersebut,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan meraih predikat terbaik pertama se-Indonesia untuk Kejari Tipe A dengan implementasi keadilan Restoratif Justice (RJ), disusul Kejari Bandar Lampung, Surabaya, Batam dan Lhokseumawe.

Terpisah, Kajari Gowa Yeni Andriani mengaku bersyukur atas predikat yang menjadi kado spesial awal tahun 2023 bagi institusinya. "Alhamdulilah, Kejari Gowa memperoleh pengakuan terbaik pertama dari Kejagung,"ujarnya, Jumat 6 Januari 2023.

Restoratif Justice, lanjut mantan Kajari Pangkep, Kendal dan Aswas Kejati Sultra itu, adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

" Restoratif Justice itu berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, dimana Kejaksaan dapat melakukan penghentian tuntutan dengan cara melakukan perdamaian diantara korban dan tersangka. Dan Kejari Gowa bisa menyelesaikan 20 Restorasi Justice dan mendapat pengakuan terbaik di Indonesia,"ungkap wanita yang hobi renang tersebut.

Restorasi Justice ini pun menjadi mahkota yang selalu disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa Kejaksaan Negeri lebih mengejar untuk lakukan perdamaian. "Didalam peraturan jaksa (Perja) sudah sangat jelas bahwa yang dapat dilakukan restorasi justice, salah satunya bahwa ancaman hukuman itu harus dibawah 5 tahun. Lalu, kemudian kerugian yang diakibatkan oleh korban sekurang-kurangnya Rp 2 juta setengah,"tutup Yeni Andriani.(*)

  • Bagikan