Kejari Majene Hentikan Penuntutan, Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Seperti yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, dengan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penadahan berdasarkan keadilan Restoratif Justice.

"Pihak korban dan tersangka telah sepakat berdamai menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2), sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menghentikan penuntutan atas perkara tindak pidana penadahan terhadap tersangka PA berdasarkan keadilan restoratif," terang Kajari Majene Beny Siswanto didampingi Kasi Pidum M Taufik Thalib dan Kasubsi Pratut Adjudian Syafitra saat menyerahkan SKP2 kepada para pihak yang menandai berakhirnya proses hukum pada perkara, di Aula Kantor Kejari Majene, kemarin.

Kajari Beny menjelaskan, penghentian secara resmi penuntutan dilakukan pada Rabu, 1 Februari 2023. "Penuntut umum yang menangani perkara ini, berperan sebagai fasilitator, melakukan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban, yang dihadiri tokoh masyarakat dan keluarga dari semua pihak serta penyidik," jelasnya.

Dituturkan, dalam pertemuan itu, tersangka bersungguh-sungguh menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada korban.

"Orang tua dari tersangka juga menyampaikan permintaan maaf, sebab anak yang dibanggakan juga sebagai tulang punggung keluarga dan sangat terpukul dengan kasus yang menimpanya," tuturnya.

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, pada tanggal 9 Februari 2023, Kejari Majene melakukan ekspose secara virtual dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) pada Kejaksaan Agung RI, untuk menjelaskan perkaranya dan meminta persetujuan.

"Hasil ekspose, JAMPIDUM menyetujui permohonan Kejari Majene untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan alasan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun dan yang terpenting, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka PA," urainya.

Ia menambahkan, sebelumnya tersangka PA melakukan tindak pidana penadahan dengan membeli motor Kawasaki Ninja R dari tersangka AL yang didapat dari hasil kejahatan pencurian, sehingga tersangka disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP. (edy)

  • Bagikan

Exit mobile version