BARRU.PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru, Komisi III melakukan kunjungan kerja pada Kantor Kementerian Sosial RI, Senin (6/2/2023).
Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Barru di Kantor yang dipimpin Menteri Sosial, Tri Rismaharini untuk berkonsultasi terkait permasalahan penanggulangan kemiskinan.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III Ir.H.Mursalim Abdullah bersama Tujuh orang anggota DPRD Barru lainnnya.
Didampingi Kadis Sosial Kabupaten Barru bersama dua orang staf sekretariat DPRD Barru, mereka diterima oleh Direktur Jaminan Sosial Kemensos diwakili Kordinator Subdit Validasi, Radik Karsadiguna.
Saat memaparkan terkait penyaluran Bantuan Sosial ,Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barru ,Mursalim Abdullah mengatakan Bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial belum sepenuhnya mencerminkan harapan masyarakat. Hal itu disebabkan karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial belum akurat.
Menurutnya bila dilihat dari data yang ada saat ini, masih ditemukan sejumlah Warga mampu terdata sebagai KPM (Kelompok Penerima manfaat) bahkan pula ada beberapa diantaranya berprofesi PNS, pensiunan serta meninggal dunia, sementara di sisi lain kata Mursalim Abdullah ada warga miskin tidak tersentuh bantuan Sosial.
"Adanya data seperti ini menyebabkan penyaluran bansos tidak tepat sasaran, sebab DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial tidak akurat untuk dijadikan sebagai dasar penyaluran Bantuan,"jelas Mursalim.
Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi III lainnya juga menanyakan sejumlah hal termasuk mekanisme perubahan penetapan DTKS yang menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial.
Menanggapi hal itu Direktur Jaminan Sosial Kemensos melalui Kasubdit validasi Radit Karsadiguna menjelaskan Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021, semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berbasis data kependudukan.
Dikatakan pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.
"Proses Penetapan atau perubahan DTKS oleh Kemensos dilakukan secara berjenjang mulai dari Musyawarah desa atau musyawah Kelurahan hingga diusulkan ke Kabupaten setelah dilakukan pengecekan oleh supervisor Kecamatan selanjutnya ditandatangani oleh kepala daerah sebagai usulan yg menjadi dasar kementerian untuk menetapkan perubahan DTKS. Proses Validasi dan Verifikasi DTKS itu jelas Radit Karsadiguna bersifat dinamis dan bisa dilakukan sekali dalam satu bulan.
Sementara itu Kadis Sosial Kabupaten Barru A.Syarifuddin Sip.MSi mengatakan langkah untuk perbaikan DTKS di Kabupaten Barru sudah mulai dilakukan, tinggal sekarang sinergi berbagai fihak dan dukungan anggaran.Menurutnya untuk mewujudkan DTKS yang akurat perlu dilakukan pendataan secara menyeluruh dengan berkolaborasi SDM dari OPD terkait bersama aparat terdepan dari desa dan kelurahan dalam hal ini Kepala dusun, kepala lingkungan, RT dan RW yang dilakukan secara door to door.
"selanjutnya data yang sudah ada tinggal dimaintenance secara berkesinambungan dengan cara memperbaharui data yang sudah ada secara reguler",Jelas Kadis Sosial Barru. (mad)