MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Hasil pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano tahun 2023, yang diselenggarakan di Polres Majene sejak tanggal 19 Januari lalu, berhasil mengungkap dan mengamankan dua target operasi (TO) kasus Curanmor dan Miras.
Tak hanya itu, Polres Majene juga berhasil mengamankan delapan pelaku kejahatan yang tidak masuk dalam daftar target operasi seperti pencurian, miras, penada, persetubuhan anak di bawah umur, dan senjata tajam (sajam).
Keberhasilan pengungkapan aksi kejahatan tersebut, adalah bukti kerja keras semua pihak dalam mengungkap kejahatan di masyarakat sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang tetap kondusif.
Hal ini disampaikan Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, saat gelar press release bersama para wartawan, di Aula Mapolres Majene, kemarin.
Kapolres mengatakan untuk pelaku TO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/XII/SPKT/Sek Sendana/Res Majene/Polda Sulbar Tanggal 21 Desember 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Pelaku AT berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua penadah Non-TO," ungkapnya.
Selain itu, TO lainnya yang berhasil dibekuk oleh Kepolisian Resor Majene adalah VT, kasus minuman keras (Miras).
Ia juga menyebutkan sementara delapan pelaku kejahatan Non-TO yang berhasil diamankan selama gelar operasi Pekat adalah kasus sajam satu orang (RH), penadah dua orang (AR dan MR), pencurian HP satu orang (MI), persetubuhan anak satu orang (AP) dan Miras tiga orang (AC, HS, dan RF).
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor, satu handphone, sebilah badik, 23 botol minuman oplosan Cap Tikus, dua jeriken ukuran 25 liter tuak (Ballo), tiga bos Bir Angker dan 20 botol minuman Wiski dan Anggur," rincinya.
Atas perbuatan para pelaku, masing-masing pasal yang menjerat adalah Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun (pencurian), Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun (Sajam) dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 Tahun (penadah). (edy)