Hamdani (Kordiv Penanganan Pelanggaran & penyelesaian Sengketa Panwaslu Kec.Mattiro Sompe,Pinrang)
Berangkat dari reformasi 1998 tentunya membawa perubahan yang cukup besar disemua bidang termasuk bidang politik di negara kita Indonesia.
Perubahan dimulai pada amandemen undang-undang dasar 1945. Melalui amandemen inilah sehingga merubah sistem pemilu dari sebelumnya dilakukan dalam bentuk perwakilan oleh MPR dengan memilih presiden dan wakil presiden.
Nah, pada tahun 2004 terjadilah pemilihan Umum pertama secara langsung oleh rakyat.
Kita ketahui bersama bahwa, pemilu sebagai momentum sirkulasi kepemimpinan olehnya itu hendaklah dijadikan sebagai hal yang sangat penting dan sangat dibutuhkan terlebih lagi dalam perkembangan masyarakat digital saat ini.
Perkembangan masyarakat digital sampai hari ini semakin dinamis dengan tetap mengikuti perkembangan teknologi yang ada. Semakin berkembangnya teknologi tentunya juga mendorong masyarakat agar tetap menyesuaikan diri sehingga tidak digilas oleh perkembangan tersebut.
Momen demokrasi digital tentu sangat berpengaruh pada budaya masyarakat, termasuk dalam keterlibatan pemilu dalam hal partisipasi masyarakat.
Era digital saat ini ketika dikaitkan dengan proses awal dalam menatap pemilu tentu berperan sangat penting dimana masyarakat dengan mudah mengakses informasi awal terkait pendaftaran peserta pemilu dan bahkan bisa mengakses proses verifikasinya.
Berangkat dari perkembangan teknologi inilah sehingga proses digital democracy bisa didorong tiga pola partisipasi (mengawal demokrasi ri butta Gowa), yaitu partisipasi pengguna internet yang melek politik (political internet user), partisipasi pengguna internet tradisional (traditional internet user) dan masyarakat pengguna internet yang tidak paham politik sama sekali ataupun apatis terhadap politik (apolitical internet user).
Ketiga Bentuk partisipasi tersebut hanya satu yang mendukung proses demokrasi digital yaitu political internet user atau pengguna internet yang melek politik.
Pola political internet user inilah yang harus didorong berpartisipasi secara massif, baik keterlibatan teknis berupa membantu peningkatan partisipasi pemilih begitupun dalam hal partisipasi pengawasan berbasis digital dengan mendorong pencegahan politik transaksional (Praktik politik uang, jual beli suara, suap penyelenggara), politisasi sara, intimidasi dan praktik politik jahat lainnya.
Dengan didorongnya partisipasi masyarakat di era digital, sedikit demi sedikit akan memberi dampak besar bagi kualitas demokrasi kita.
"tanpa Partisipasi, demokrasi adalah sebuah kepincangan, karena demokrasi itu sesungguhnya adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat".