PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Prmbxngunan gedung Olahraga dan cafe di Tonrangeng Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Disegel Satpol PP karena tidak memiliki Persetujuan Bangunsn Gedung (PBG), Senin, 27 Pebruari 2023.
Turun bersama dengan Plt Kasatpol PP Kota Parepare Andi Ulfa Lanto SSTP MSi dan jajaran adalah pejabat prnataan Tata Ruang Dinas PuPR Rahmasyah SE MM dengan langsung memasang spanduk segel.
Dispsnduk tersebut bertanda tangan adalah Plt Kasatpol PP A Ulfa Lanto dan Aryadi, dengan demikian dilarang membangun sebelum.izin PBG nya terbit.
Plt Ka Satpol PP Andi Ulfa Lanto dalam keterangannya mengatakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin PBG, karena itu melanggar Perda.
" Bangunan ini disegel karena melanggar Perda dalam hal ini tidak memiliki izin PBG dulu bernama IMB dan untuk sementara pembangunsnnya dihentikan ", katanya.
Pejabat Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Dinas PUPR Kota Parepare Rahmansyah SE MM turun menyaksikan penyegelan mbenarksn hal tersebut, bahwa bangunan Sarana Olahraga dan Cafe ini belum memiliki IMB, karena itu untuk sementara pembangunan dihentikan atau tidak dilanjutkan.
" Iya, benar kalau pembangunan Gedung Olahraga dan cafe yang berada di Tonrangeng belum memiliki PBG karena itu pembangunan dihentikan sementara hingga izinnya terbit", tutupnya. (anj)