MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene sebagai lembaga penegak hukum, juga berperan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat melalui penyampaian materi.
Materi yang disampaikan itu, terkait aturan hukum tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 di Aula Kantor Desa Binanga, Kecamatan Sendana, kemarin.
"Materi yang kita sampaikan ini, tentang penerangan hukum melalui sosialisasi tentang PTSL, dihadiri Kasi Pengukuran Survei dan Pemetaan Agus Ariawan dan beberapa staf Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene, Sekdes Binanga Supriedi, Kepala BPD Binanga M Yahya, aparat desa dan sejumlah masyarakat Desa Binanga," sebut Amanat Panggalo, Kasi Intelijen Kejari Majene.
Dijelaskan, program penerangan hukum sosialisasi, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan mekanisme PTSL.
"Melalui sosialisasi ini, masyarakat paham dan dapat mendaftarkan tanah yang dikuasai guna diberikan sertifikat sebagai alas hak, sebagai jaminan secara hukum penguasaan atas tanah masyarakat," jelasnya.
Dituturkan, selain jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata, juga mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat.
"Pelaksanaan program PTSL, pihak Kejari Majene bekerja sama Kantor BPN Majene untuk membantu dan merealisasikan program PTSL," tuturnya.
Ia menambahkan, sosialisasi hukum tentang PTSL kepada masyarakat desa, agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada pemidanaan. "Misalnya membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk penerbitan sertifikat atas tanah," ujarnya. (edy)