MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 20-an pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan jalan poros Maros-Makassar area Bandara Lama berjualan buah, ditertibkan Satpol PP, Senin, 6 Februari 2023.
Fungsional Ahli Madya Satpol PP, Jumariah mengatakan, para pedagang rambutan ini, berjualan di tempat yang tidak semestinya dan mengganggu pengguna jalan.
“Mereka mengganggu aktivitas lalu lintas dan kebersihan. Mereka tidak memelihara kebersihan, sehingga saluran air juga tersumbat,” katanya saat ditemui di lokasi.
Pedagang yang ditertibkan ini merupakan pedagang musiman. “Hanya ada tiga orang pedagang yang berasal dari Maros, selebihnya itu dari Kabupaten Gowa,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, para pedagang ini melanggar Perda yang ada. “Sebab tidak boleh berjualan di trotoar dan di atas badan jalan,” ucapnya.
Petugas juga memberikan peringatan kepada pedagang. Mereka meminta pedagang pindah dari lokasi yang dilarang berjualan.
"Mereka hanya boleh berjualan hingga dagangannya habis. “Jika jualannya sudah habis, tidak boleh lagi jualan di sini, jika melanggar, maka akan kita angkut jualan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pedagang yang berasal dari Gowa, Ambo mengatakan, ia telah berjualan selama sepuluh tahun. Per harinya, ia bisa menjual 75 Kg rambutan. “Kita kan pedagang musiman, saya jualan di sini sudah sepuluh tahun tidak pernah ada yang larang,” ungkapnya.
Ia mengklaim, pihaknya hanya menjual di pinggir bahu jalan. (guh)