Tak Terima Batang Sari Patinya Dirusak, Pelaku Tebas dan Tusuk Korban Berulang Kali

  • Bagikan

PANGKEP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- SB (19), warga Kampung Tabora, Desa Taraweang meninggal dunia secara tragis usai ditusuk dan ditebas berkali-kali oleh pelaku berinisial SA (25).

Dengan menggunakan parang dan badik, pelaku yang merupakan warga Desa Kasiloe, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep ini membunuh korban secara bengis.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini berawal saat pelaku menghadang dan menghentikan sepeda motor korban, kemarin.

Saat korban berhenti, pelaku mendatangi korban dan mempertanyakan terkait perusakan sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) miliknya.

"Kamu yang tebas batang pucuk lontar saya," kata pelaku saat menanyai korban.

Namun saat ditanya, korban mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut, sehingga terjadi cekcok hingga selisih paham.

Merasa tidak puas dengan jawaban korban, pelaku pun langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat.

"Pelaku menebas satu kali ke arah lengan tangan kiri, dan satu kali tebas ke arah perut korban. Lalu kemudian pelaku juga mengambil badik yang diselipkan bagian pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 2 kali di bagian perut," ucap AKP Imran, Senin, 20 Februari 2023.

Tak sampai situ saja, pelaku kembali lagi mengambil parangnya dan menebas wajah korban sebanyak satu kali.

"Saat itu korban berupaya melarikan diri, namun pelaku kembali menebas dan menusuk korban berulang kali," tuturnya.

AKP Imran menambahkan, bahwa sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sudah mengonsumsi minuman tradisional berupa tuak atau ballo.

"Jadi dia sudah konsumsi minuman tradisional sebelum lakukan penganiayaan," imbuhnya.

Kini barang bukti berupa badik dan parang panjang telah diamankan. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHPi Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (min)

  • Bagikan