DPRD dan Pemkab Pinrang Optimis Edaran Bapanas Terkait Batas Harga Gabah Berdampak Baik Bagi Petani.

  • Bagikan

Pimpinan DPRD menerima aksi unjuk rasa terkait surat edaran bapak Bapanas

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Ketua Komisi II DPRD Pinrang Andi Pallawagau menilai Surat Edaran (SE) dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengatur tentang harga batas atas gabah (ceiling price) tidak merugikan petani di Pinrang.

Ia melihat SE yang ditetapkan pada 20 Februari 2023 lalu malah menaikkan harga gabah.

"Justru ini bisa dibilang harga naik. Jadi bukan turun. Kalau harga di Pinrang Rp 4.200 sedangkan di SE itu harga Rp 4.550"kata Andi Pallawagau Jumat 3 Februari.

Hal senada juga disebutkan,Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Pinrang, Abduh mengatakan kalau harga tersebut tidak turun.

"Sebenarnya itu tidak turun. Sudah jelas, bahwa gabah kering itu seharga Rp4.200 menjadi Rp4.550. Berarti tidak turun. Tapi naik," ujarnya.

Dikatakan, terkait surat edaran tersebut masih ada sosialisasi yang akan dilakukan.

"Kita tidak bisa juga mengatakan kalau surat edaran tersebut tidak berdampak. Ini keputusan nasional. Memang perlu sosialisasi nantinya," imbuhnya.

Sebelumnya Serikat Petani Pinrang melakukan aksi penolakan terkait surat edaran Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menetapkan batas atas harga pembelian gabah dan beras, Kamis 2 Maret 2023.

Puluhan anak muda yang tergabung dalam Serikat Petani Pinrang ini melakukan aksi demonstrasi di depan Patung Lasinrang, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Kemudian berjalan kaki ke Kantor DPRD Pinrang.

Tampak demonstran membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan tuntutan aksi mereka.

Salah satunya, tulisan di spanduk yakni "Tolak Kebijakan Bapanas. Ambang batas pembelian harga gabah yang menyensarakan petani".

Jenderal Lapangan Ikbal mengatakan aksi ini dilakukan karena pihaknya tidak setuju dengan surat edaran Bapanas tersebut.

"Harga bawah Rp4.200 dan harga batas atas Rp4.550 Gabah Kering Panen (GKP) ini yang menjadi persoalan dan tentu merugikan petani. Karena tidak mempertimbangkan biaya operasional petani," tuturnya.

Ikbal menuturkan, seharusnya Bapanas menaikkan harga batas atas Rp5.500. "Supaya sebanding dengan biaya produksi," sebutnya.

Ikbal menuturkan, sebelumnya harga gabah di wilayahnya Rp4.700/kg.

"Tapi, kita melihat di surat edaran ini ada penurunan," katanya.

  • Bagikan