Enam Desa Kelurahan di Barru Terima Penghargaan Pasca Capai Pokok Ketetapan Pajak

  • Bagikan

BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Bupati Barru Suardi Saleh membuka acara Penyerahan SPPT & DHKP PBB-P2 Tahun 2023 di Baruga Singkeru Adae, Kamis (16/3).

Suardi juga menyaksikan penandatanganan Berita acara Penyerahan SPPT & DHKP PBB-P2 Tahun 2023 ke 7 Kecamatan dan pemberian Piagam Penghargaan ke 6 desa Kategori dengan Pokok Ketetapan sampai dengan Rp.75.000.000,- yaitu Desa Mattirowalie, Desa Galung, Desa Bacu-Bacu, Kelurahan Lompo Riaja, Desa Pancana dan Desa Lampoko.

Turut hadir dalam acara Penyerahan SPPT & DHKP PBB-P2 Tahun 2023 Kepala Bapenda Kabupaten Barru, Kepala BKAD Kabupaten Barru, Kepala Dinas PMDPPKBPPPA Kabupaten Barru, Kabag Pemerintahan Setda Barru,Para Camat se Kabupaten Barru dan para kepala desa/Kelurahan se Kabupaten Barru.

Untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kabupaten Barru tahun 2023
menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan keleluasaan para wajib pajak PBB-P2 dalam yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan.

Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan nominal SPPT PBB-P2. penyerahan SPPT di pertengahan

"Kami juga mengapresiasi jajaran Bapenda yang telah melakukan percepatan bulan Maret ini, lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya, ini artinya mampu membaca keinginan dan harapan masyarakat agar penyerahan SPPT dapat dipercepat dan dilakukan sebelum musim panen tiba. PBB-P2 merupakan jenis pajak daerah yang sangat potensial," ucap Suardi.

Seperti pada akhir tahun 2022 yang lalu telah melakukan pendataan khusus pada menginstruksikan kepada bapenda untuk melakukan pemutakhiran data secara bertahap dan di tahun 2023 ini akan dimulai di kecamatan Barru dan akan dilanjutkan tahun berikutnya di Kecamatan lain, hal ini harus dilakukan untuk perkembangan lahan pertanian menjadi kawasan hunian dan perumahan serta peningkatan nilai jual obyek pajak (NJOP).

Berdasarkan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan perluasan dan percepatan digitalisasi transaksi dengan melakukan berbagai inovasi pembayaran pajak daerah secara digital khususnya PBB seperti melalui atm, mobile banking, qris, kantor pos, dan akses ke website.

Untuk melakukan pengecekan pembayaran PBB, SPPT informasi digital, dan mencetak secara mandiri setoran surat tanda terima (STTS) PBB yang kesemuanya bermuara pada kemudahan melakukan pembayaran akses layanan dan kepada masyarakat. pada tahun 2023 potensi PBB-P2 Kabupaten Barru. (mad)

  • Bagikan