MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai terangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Maros, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Maros kembali masa penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) di Kabupaten Maros.
Babak baru dari kasus yang dimulai sejak tahun 2016 itu bergulir kembali setelah penyidik Kepolisian Resor (Polres) Maros menyatakan berkas kasus tipikor itu lengkap atau P21 dan telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk peningkatan status hukum ke tahap II.
Dalam kasus itu, penyidik menetapkan dua tersangka yakni AR selaku penyedia dan AM selaku mantan Kepala Bidang Pemdes Kabupaten Maros.
"Jadi benar hari telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Siskeudes. Dengan dua orang tersangka," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas saat konferensi pers, Rabu, 1 Maret 2023.
Ikbal melanjutkan, kalau tersangka pertama yakni AR selaku penyedia dalam program Siskeudes tersebut dan AM selaku mantan Kabid. "Duduk perkara kasus ini bermula saat tersangka AR menawarkan aplikasi sistem keuangan di desa awalnya kepada bupati. Tetapi karena Pemda tidak ada ada anggaran, makanya tersangka kedua AM menyerahkan ke desa," jelasnya.
Dia melanjutkan jika anggaran yang digunakan setiap desa sebesar Rp7.500.000 dari anggaran awal yang diajukan sebesar Rp9 juta per desa. "Namun karena dana di desa untuk pemberdayaan itu nilainya cuma Rp5 juta. Makanya oleh tersangka mantan Kabid Pemdes mengarahkan supaya dilakukan revisi terhadap APBDes seluruh desa di Kabupaten Maros supaya mencukupkan Rp7,5 juta itu," ungkap Ikbal yang juga mantan Kasi Intel Kejari Sidrap itu.
Hanya saja dalam perjalanannya kata ikbal, aplikasi itu ternyata tidak berjalan sesuai yang diharapkan. "Pertama karena ada 65 desa yang sama sekali tidak berfungsi. Ada juga beberapa desa yang berfungsi tapi hanya beberapa bulan saja," katanya.
Berdasarkan hasil audit, Ikbal melanjutkan, realisasinya tidak sebesar itu tetapi hanya sebesar Rp100 juta. "Makanya yang menjadi kerugian negara itu sebesar Rp467 juta dari keseluruhan total anggaran Rp600 juta," sebutnya.
Dalam kasus ini kata dia, kedua tersangka tidak ditahan dan hanya tahanan kota saja. "Jadi berdasarkan beberapa pertimbangan yakni yang pertama karena tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada saat penyidikan di Polres. Kedua yang bersangkutan bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara dan tersangka yang satunya adalah PNS aktif. Juga karena ada yang menjamin, sehingga kami berkesimpulan untuk melakukan penahanan kota," urainya.
Senada dengan itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Raka Buntasing Panjongko menegaskan jika dalam kasus ini kerugian negaranya sekitar Rp467 juta. "Meski yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara, namun itu tidak menghapuskan pidana. Perkara tetap lanjut dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Pengembalian keuangan negara akan dilakukan sebelum penuntutan. Akibat perbuatannya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Raka.