SOPPENG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menggelar penyuluhan hukum pelaksanaan pengelolaan keuangan dan manajemen aset pemerintah daerah, di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu, 8 Maret 2023.
Wakil Bupati Soppeng, H Lutfi Halide pada kesempatan itu, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kajari Soppeng yang akan memberikan arahan, terkait ruang lingkup pendampingan penanganan perkara di bidang perdata, penanganan perkara di bidang tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion, layanan hukum, dan tindakan hukum lain.
Oleh karena itu, Lutfi Halide minta kepada aparat jajaran Pemkab Soppeng, agar memahami apa yang disampaikan Kajari Soppeng, sehingga Visi Misi Kabupaten Soppeng dapat terwujud.
Sementara Kajari Soppeng, Salahuddin SH, MH menyampaikan beberapa hal, terkait masalah pemberantasan korupsi yang perlu ditegakkan, karena korupsi berarti memainkan uang negara dan rentan berhubungan dengan ASN, sehingga hal ini perlu ditekankan, karena korupsi ini sangat merugikan negara.
"Oleh karena itu, jangan langgar aturan yang ada, ingat karena ada jabatan yang melekat, maka itu merupakan amanah dan kita harus berperilaku serta berpikir sesuai dengan jabatan kita," kata Kajari Salahuddin.
Dia menambahkan, dalam memberikan solusi terbaik bagi permasalahan hukum, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Halo JPN. Dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia.
"Tak hanya online, kami juga mempersilakan kepada masyarakat yang ingin langsung datang ke Kantor Kejaksaan untuk melakukan pengajuan maupun permasalahan hukum lainnya," ujar mantan Kajari Takalar ini.
Adapun peserta penyuluhan hukum ini, yaitu para Staf Ahli, Asisten Setda, Kabag Setda, dan Kepala SKPD lingkup Pemkab Soppeng. (wis)