JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya barang impor bekas seperti baju dan sepatu yang masuk ke Indonesia. tersebut mengganggu industri tekstil dan pelaku UMKM dalam negeri.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mencari akar masalah serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya barang bekas impor tersebut. “Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit, Ahad 19 Maret 2023 di Jakarta.
Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun. “Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” tegas Sigit.
Tindakan tegas tersebut, lanjut Kapolri, merupakan komitmen dari jajarannya dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik.
“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ucap Sigit.
Sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya telah menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis barang impor bekas seperti pakaian dan sepatu. “Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Lebih dalam, Ramadhan menyebut, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis bahan impor bekas tersebut. “Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ramadhan. (*)