MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Salah seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Maros diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang hendak mengurus dokumen tanah.
Kuat dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum kepala desa yang berada di Kecamatan Tompobulu itu memasang tarif kepada masyarakat yang melakukan pengurusan surat peralihan tanah garapan sebesar Rp13 jt.
Korban Bakri Daeng Ngawing, Warga Desa Tompobulu membeberkan dugaan pungli yang terjadi kepadanya. Diwakili oleh kerabat dekatnya, Guntur Daeng Belo mengatakan jika kerabatnya Bakri telah memberikan uang sebesar Rp13 jt langsung kepada kepala desanya untuk penerbitan dokumen tanah.
"Saya mewakili keluarga, karena beliau ini tidak terlalu fasih bahasa indonesia. Jadi memang benar, jika Daeng Ngawing ini telah memberikan uang untuk menerbitkan peralihan tanah garapan seluas 5 are dengan tarif Rp13jt," bebernya, Rabu 5 April 2023.
Daeng Belo melanjutkan, dimana Daeng Ngawing sempat menawar harga yang ia rasa cukup tinggi dari Rp13 jt ke angka Rp4 jt namun ditolak oleh kepala desanya.
"Sempat ditawar karena terlalu tinggi ke angka Rp4 juta, tapi karena kepala desa kekeh dan sempat diduga mengancam berkasnya tidak akan diproses, ia pun menjanji dan mengusahakan memberikan kepada kepada kepala desa," ungkap Belo.
Ia juga mengungkapkan dimana penyerahan uang yang dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan di Maros itu atas permintaan dari kepala desa. Kepala desa juga mengatur skenario utang piutang karena modus punglinya itu mulai tercium.
"Kemarin sebelum penyerahan uang, daeng ngawing sudah curiga dan meminta pendampingan lembaga kemahasiswaan di Maros, makanya semua aktifitas yang dilakukan daeng ngawing terekam dengan baik, apalagi ada niat kepala desa mengatur skenario utang daeng ngawing kepada kepala desa. Jadi bukti penyerahan uang hingga bukti percakapan sudah diamankan," beber Daeng Belo.
"Kasus ini juga kita sudah dapat pendampingan dari Himpunan Mahasiswa Indonesia, Komisariat Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Muslim Maros dan akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan," tutup Belo.
Sementara itu, Kepala Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Asri Sirajuddin. Belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (*)