MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Hasil pelaksanaan operasi Antik Marano di Polres Majene yang berlangsung selama 14 hari, berhasil mengungkap tiga terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Dua di antaranya merupakan target operasi (TO) operasi antik marano 2023 dan yang satunya non-TO.
Hal ini disampaikan Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas saat menggelar press release, Senin, 10 April di Aula Mapolres Majene.
“Inilah hasil pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu 14 hari selama pelaksanaan operasi antik marano 2023,” beber Kapolres.
Para terduga pelaku terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai, dan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Majene menyebutkan, masing-masing identitas terduga pelaku yaitu Y (22) diamankan pada hari Jumat (24/3/23) lalu di Depan SD 4 Tanjung Batu dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,1565 gram.
Selanjutnya S (34) diamankan di hari yang sama setelah pengembangan dan atas pengakuan Y. Kronologi penangkapannya, diketahui saat itu Y bersama boncengannya IW diberhentikan di Kelurahan Labuang, sadar aksinya tercium petugas IW sempat melarikan diri dan hanya Y yang berhasil diamankan.
Saat ditanya barang bukti sabu dengan berat 0,1214 gram yang ditemukan terbungkus lakban hitam dan almunium foil rokok. Inisial S mengaku barang tersebut milik rekannya yang kabur, namun sebelumnya barang bukti tersebut juga dikuasai oleh S, sehingga tetap diamankan.
Terakhir pada tanggal 30 Maret di lingkungan Pangali-ali AR (46) juga harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Majene setelah terbukti menguasai narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok marlboro.
"AR saat itu sebenarnya ingin mengonsumsi narkoba bersama AW, namun AW berhasil melarikan diri dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 0,0765 gram," jelas Kapolres.
Bersamaan dengan itu, Kapolres Majene juga berharap dan mengimbau seluruh masyarakat, agar bersama-sama memberantas dan tidak berhubungan dengan barang haram ini, karena sekali mencoba akan susah untuk lepas.
Pihaknya juga menegaskan akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Majene.
Untuk ke tiga terduga pelaku masing-masing dijerat pasal 114 , 112, 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (edy)