MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Pihak Sekolah Dasar (SD) diimbau untuk tidak membuat persyaratan tertulis tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Imbauan ini, dipaparkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Majene Dr H Mithhar Thala Ali saat membuka sosialisasi pendampingan PPDB di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulbar Majene, kemarin.
Ia meminta, kepada pihak sekolah tetap mengacu pada syarat sesuai aturan yang berlaku tentang PPDB dan tidak membuat syarat tertulis tentang harus tahu baca tulis saat PPDB.
"Artinya ini, peserta didik baru diupayakan bagaimana, sehingga merasa senang ketika memasuki dunia pendidikan," pintanya.
Di hadapan Kepala SD se-Kabupaten Majene, mantan Kepala Balitbang Majene itu mengulas tentang sistem zonasi PPDB berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB.
"Ada beberapa tujuan dari sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga," ulasnya.
Selain itu, sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri, dan mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen.
Selain itu, sistem zonasi dapat membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan atau afirmasi, agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan kualitas pendidik tersebut. (edy)