SOPPENG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim Resmob Polres Soppeng berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Makkuntu, Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Rabu, 12 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wita.
Penangkapan pelaku Curanmor berinisial CP (32) warga Makkuntu, Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, dipimpin Kanit Resmob Reskrim Polres Soppeng Aiptu Jumaldi SE.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan SH, MH yang dikonfirmasi via Whats App, Kamis, 13 April 2023 membenarkan penangkapan tersebut.
Iptu Ridwan mengatakan, aksi pencurian tersebut berawal saat korban Afit Ramadhan pulang dari sawah pada Rabu, 12 April pukul 22.30 Wita, dan memarkir motornya di bawah kolong rumahnya. Namun besok paginya korban sudah tidak melihat lagi motor Honda CRF miliknya, sehingga dia melaporkan kejadian tersebut.
"Setelah menerima laporan dari korban Afit Ramadhan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bawah pelaku pencurian kendaraan bermotor, yaitu lelaki CP yang merupakan warga Makkuntu, sehingga petugas bergerak cepat melakukan penangkapan," jelasnya.
Selanjutnya, kata Iptu Ridwan, saat dilakukan interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya, dan telah menggadaikan motor tersebut di wilayah Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa.
Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diancam dikenakan pasal 363 ayat 3 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Iptu Ridwan. (wis)