Dalam hukum pidana dikenal asas yaitu " kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur) karenanya tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa (TM) sudah tepat dan demi kualitas penegakan hukum.
Mengingat kejahatan yang dilakukannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Kepolisaan Daerah (Kapolda) Sumatera Barat.
Sehingga tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi peringatan keras dan tegas bagi para pimpinan penegak hukum lainnya dimanapun agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya (trading in influence).
Oleh: Azmi Syahputra
(Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti)
Apa yang dilakukan TM adalah sangat bertentangan dengan kewajibannya, niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan. Dimana TM diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama. Dan di dalam persidangan dianggap TM berbelit , dan malah tidak mengakui perbuatannya.
Inilah yang menjadi hal yang memberatkan apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba, tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja. Karena inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa.
Ironisnya lagi, perbuatan pelaku disaat pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa, memberantas melawan narkoba justru perilaku aparatur hukum mencoreng institusi penegak hukum, membuat masyarakat hilang kepercayaan pada lembaga hukum.
Harapannya dengan tuntutan hukuman mati pada TM akan memunculkan efek jera, ancaman bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba. (*)