Bawaslu Parepare Ajak Disabilitas Laporkan Pelanggaran Pemilu

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare terus meningkatkan pemahaman pemilihan umum (Pemilu) kepada masyarakat. Kali ini, dengan menggelar fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada Disabilitas, di Hotel Bukit Kenari, Sabtu, 6 Mei 2023.

Salah satu poin dalam kegiatan itu, Bawaslu Parepare mengajak disabilitas untuk melaporkan pelanggaran pemilu. Termasuk, tujuan kegiatan ini untuk menyampaikan hak-hak yang dimiliki oleh warga disabilitas khususnya pada Pemilu 2024, mendatang.

Bawaslu mengundang tiga komunitas disabilitas yang terbagi dari HARI, NPC dan Gerkatin, dengan menghadirkan dua narasumber, di antaranya, Ketua Network for Indonesia Democratic Society (NETFID), Sukrianto Kianto dan Dosen IAIN Kota Parepare, Dirga Achmad.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun mengatakan, melalui sosialisasi ini dapat menjadi sarana informasi terkait teknis kepemiluan dan pengawasan hak penyandang disabilitas pada pemilu serentak 2024.

"Kita berharap melalui sosialisasi ini, dapat mendorong angka partisipasi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu serentak 2024," katanya.

Menurutnya kegiatan ini merupakan pintu awal bagi Bawaslu guna mendekatkan diri kepada pemilih disabilitas. Karena, selama ini sosialisasi terkait disabilitas masih kurang.

Karena itu, dirinya mengajak para penyandang disabilitas untuk responsif dengan melaporkan dan menghindari segala bentuk pelanggaran dan money politic yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

"Para rekan-rekan disabilitas dapat bergabung dalam proses pengawasan partisipatif dan kedepan memberikan pendidikan politik khususnya pada isu disabilitas,"pesanya.

Dia menjelaskan, masyarakat penyandang disabilitas adalah perpanjangan tangan Bawaslu dalam posisi pengawasan partisipatif.

"Peran bapak dan ibu, apabila telah diumumkan daftar calon sementara (DCS) ada yang mengenal bahwa calon legislatif tersebut masih bekerja sebagai kepala desa, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, karyawan BUMN/BUMD atau pejabat lainnya, itu segera dilaporkan ke Bawaslu," ungkapnya.

Dosen IAIN Kota Parepare, Dirga Achmad mengatakan, warga negara disabilitas berhak memilih dan dipilih dalam jabatan politik. Termasuk, menyalurkan aspirasi politik, bergabung organisasi, menjadi anggota parpol/ormas, memperoleh aksesbilitas dalam pemilu, dan memperoleh pendidikan politik. Mereka tidak boleh didiskriminasi.

"Teman-teman penyandang disabilitas juga bisa memberikan suaranya dengan hati nurani, tidak dipengaruhi oleh apapun," tandasnya. (has)

Editor: PAREPOS
  • Bagikan

Exit mobile version