Bawaslu Parepare Awasi Pengajuan Bacaleg di KPU

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Dalam pengajuan daftar bacaleg oleh masing-masing partai politik ikut diawasi Bawaslu Parepare. Tahapan pendaftaran bacaleg mulai berlangsung sejak tanggal 1 Mei hingga tanggal 14 Mei 2023.

Ketua Bawaslu Parepare Muhammad Zainal Asnun beserta jajaranya melakukan pengawasan melekat terhadap pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh setiap partai politik di Kantor KPU Parepare.

Zainal Asnun mengatakan, selama tahapan pendaftaran bacaleg berlangsung mulai tanggal 1-14 Mei 2023, Bawaslu di instruksikan melakukan pengawasan melekat kepada parpol.

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan pada setiap proses pendaftaran yang dilakukan oleh pengurus parpol di Kantor KPU Parepare.

"Termasuk mencermati ketika ada pengajuan pendaftaran calon legislatif kami awasi. Pengawasannya ketika apilkasi Silon terbuka dan itu kita cermati bersama dengan teman-teman KPU," kata Zainal Asnun pada Selasa, 9 Maret 2023.

Dia mengakui, pengawasan itu dilakukan untuk melihat apakah semua berkas bacaleg lengkap dan sesuai prosedur undang-undang.

Dia menyebutkan, target pengawasannya agar semua persyaratan-persyaratan harus terpenuhi. "Itu yang kita awasi. Terpenuhi ini, apa yang dinyatakan oleh teman-teman KPU bahwa telah memenuhi syarat. Kita pun akan melihat apakah yang dinyatakan memenuhi syarat ini betul-betul sesuai, dan lengkap sesuai dengan proses administrasi," jelasnya.

Dia menambahkan, hal ini dinilai penting agar dapat diawasi dan menjamin kesesuaian dokumen serta kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif. "Silon merupakan bagian dari objek pengawasan," tandasnya. (has)

Editor: PAREPOS
  • Bagikan