BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Proyek pengaman tebing sungai dan penguatan tanggul Sungai Bottoe, Kecamatan Tanete Rilau di laporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorot Indonesia ke Kejaksaan Negeri Barru.
Proyek tersebut dikerjakan tahun 2021 lalu dengan anggaran Rp 6,5 M penyedia Jasa oleh PT Putra Mayapada, SNVT pelaksanaan jaringan sumber air pompengan Jeneberang Makassar.
Ketua LSM Sorot Indonesia Sulsel DR. Amir Madeamin yang dikonfirmasi, Selasa, 2 Mei mengatakan, pihaknya sudah melaporkan proyek
pengaman tebing sungai dan penguatan tanggul sungai Bottoe. "Hari ini saya sudah laporkan di Kejaksaan Negeri Barru tembusan Kajati dengan No: B/02/IV/2023,"ujarnya.
Amir menduga proyek tersebut bermasalah karena batu yang digunakan berpotensi tidak sesuai dengan RAB karena tingkat kekerasannya diragukan karena sudah banyak pecah dan warna batu seperti batu kapur kemudian besar batu berpotensi juga tidak memenuhi syarat di RAB.
Selain itu lanjut dia, tempat batu juga harus digali sebelum diletakkan, volume pekerjaan juga diduga tidak cukup. " Jadi diduga ada potensi kerugian negara,"jelas Amir.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barru Andi Adriaman yang ditemui membenarkan laporan dari LSM Sorot Indonesia. "Sudah ada masuk laporannya dan akan kami tindak lanjuti,"ujarnya singkat. (mad)