MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Sekitar 2000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Majene telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal ini, dinyatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Majene Hj Lies Hirawati Thahir setelah pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) di Aula Hotel Dafina Inn Majene, kemarin.
Dituturkan, hadirnya layanan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau disebut OSS Berbasis Risiko bisa lebih memudahkan para pelaku usaha untuk melegalkan usahanya.
"Semenjak Layanan OSS RBA diberlakukan, sebanyak 2000 pelaku usaha di Kabupaten Majene sudah berbadan hukum, peningkatannya sangat signifikan karena prosesnya memang mudah," tutur Lies.
Diuraikan, legalitas merupakan salah satu syarat pengembangan usaha karena menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, serta memudahkan membangun kerja sama dengan pemerintah.
"Untuk bisa mendapatkan bantuan pemerintah, usahanya harus memiliki NIB. Sebelumnya, ada bantuan dari pemerintah tapi hanya sebagian pelaku usaha yang dapat karena lainnya tidak memilik NIB. Jadi kegiatan ini kami lakukan untuk mendorong masyarakat segera mendaftar usahanya melalui OSS RBA," pintanya.
Kegiatan bimtek dibuka Wakil Bupati Majene Arismunandar Kalma, seraya menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Majene berupaya maksimal untuk mengembangkan UKM di Bumi Assamalewuang.
"Kami Pemda selalu berkoordinasi dengan OPD yang terkait, seperti Diskopdagrin, DKP dan Distanakbun Majene, untuk dilakukan pendampingan serta memberikan bantuan stimulan berupa peningkatan SDM, alat, serta modal usaha bagi masyarakat maupun pelaku UKM," akunya. (edy)