BARRU, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah melalui proses panjang akhirnya Bupati Barru Suardi Saleh melantik Ahsan Jafar sebagai Direktur PDAM Tirta Waesai Jum’at(5/5) di ruang kerja Bupati di lantai 5 Tower MPP.
Ahsan Jafar yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Barru dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Waesai Barru periode 2023-2028.
Sejumlah pekerjaan rumah(PR) menanti Direksi baru untuk dilakukan pembenahan ditubuh PDAM Tirta Waesai
Bupati Barru Suardi Saleh, mengingatkan, Perumda Tirta Waesai harus.memiliki peran ganda. Disatu sisi sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik dan disisi lain juga berorientasi profit sehingga mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah (PAD).
"Perumda milik Pemerintah Daerah harus mematuhi regulasi birokrasi, berorientasi ekonomi sesuai dengan tujuan pembentukan korporasi pada umumnya,” ujar Suardi.
Dikatakan Suardi, Anggota Direksi beserta jajarannya secara profesional harus menuju kepemimpinan korporasi modern yang berorientasi pada hasil sesuai tujuan perusahaan.
“Prinsip Good Governance untuk korporasi yang profesional serta dukungan dari berbagai Stakeholder menjadi salah satu kunci keberhasilan Perumda Tirta Waesai dalam menjalankan fungsinya," jelasnya.
Sejumlah pekerjaan rumah telah menjadi warning Bupati Barru dua periode ini ke Direksi PDAM Tirta Waesai yang baru. Beberapa hal yang perlu di optimalkan oleh Direktur baru antara lain, peningkatan kapasitas debit air dari 236 liter/detik menjadi 300 liter/detik, sehingga perlu penambahan sumber air baku agar pelayanan dan peningkatan jumlah pelanggan dapat direalisasikan.
Direksi baru juga harus menurunkan tingkat Kebocoran air (NRW) dari 31, 96% menjadi 27%, melalui optimalisasi aset terutama perpipaan dan penataan lokasi peta jalur perpipaan termasuk kebocoran dan pembacaan meter.
Hal urgen lainnya, kata Suardi yang harus diberikan perhatian khusus pihak Manajemen PDAM. Hendaknya produksi air disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar tidak membengkak biaya produksi dengan kehilangan air, perlu statiun deteksi meteran.
Begitu pula dengan biaya produksi masih lebih tinggi dari harga/tarif air minum, perlu penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan penanganan infalasi Daerah.
Pesan khusus juga diungkapkan Suardi sebagai Kuasa Pemegang Modal PDAM Tirta Waesai yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda air Minum Tirta Waesai Barru agar segera ditindak lanjuti dengan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati. (mad)