POLMAN, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemda Kabupaten Mamasa dengan Nomor Polisi DD 8046 DY menabrak pengendara motor yang berboncengan di jalan Nasional Trans Sulawesi Polman-Pinrang, lingkungan Tandakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, Polman, Minggu, 30 April 2023 sekitar pukul 19.30 Wita.
Mobil pick up warna merah, merek Hilux milik Pemda Mamasa itu, dikemudikan Dwi Sutrisno yang bergerak dari arah barat ke timur atau dari arah Polewali ke Binuang.
Pengendara motor Miftahulkhaer yang berboncengan dengan Hendra Fatur Rahman bergerak dari arah utara ke selatan keluar dari lorong, membelok ke arah kanan ke Polewali jalan poros Trans Sulawesi Polman-Pinrang.
Pengendara sepeda motor dan boncengannya terlempar ke sisi kanan bahu jalan, mengakibatkan pengendara sepeda motor maupun boncengannya mengalami luka berat.
Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun naas nyawa Hendra Fatur Rahman yang dibonceng, tidak dapat diselamatkan.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023 mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada meliputi keterangan saksi, keterangan tersangka dan adanya alat bukti yang ada, maka Dwi Sutrisno (sopir) ditetapkan sebagai tersangka.
Sopirnya, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono diduga keras telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban luka berat hingga meninggal dunia.
"Untuk itu tersangka diduga keras telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku pun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Polman," jelas Agung Budi. (win)