Satgas TMMD Kodim Polman Lakukan Penyuluhan Hukum ke Warga Desa Ongko

  • Bagikan

POLMAN, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Satgas TMMD ke-116 Kodim 1402/Polman bekerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar mengadakan penyuluhan hukum terkait hukum pidana dan hukum perdata.

Kejari menghadirkan dua jaksa fungsional, M. Angga Wilantara SH dan Harlan SH ke lokasi TMMD di Desa Ongko, Kecamatan Campalagian untuk memberikan penyuluhan hukum atau bimbingan kepada masyarakat seputar permasalahan yang sering terjadi.

Menurutnya, penyuluhan itu merupakan upaya untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat agar mudah memahami dan melaksanakan aturan tentang hukum yang berlaku.

Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan yang luas, tidak terbatas pada penuntutan, melainkan juga konsultasi hukum terkait berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.

"Diskusi dan tanya jawab dengan tujuan agar masyarakat lebih percaya diri untuk menyampaikan permasalahan melalui forum," bebernya.

Sementara Dansatgas TMMD ke-116 Kodim Polman, Letkol Czi Masni Etha Yanurianedhi MTr (Han) mengatakan bahwa penyuluhan hukum adalah salah satu program sasaran non fisik TMMD.

Penyuluhan tersebut kata Dandim, bertujuan untuk membangun sumber daya manusia di wilayah, terutama masyarakat pedesaan yang menjadi lokasi TMMD.

program penyuluhan hukum diberikan agar warga bisa mendapatkan edukasi mengenai hukum selaku warga Indonesia yang merupakan negara hukum.

"Semoga dengan penyuluhan ini, masyarakat dapat mengenal hukum sehingga masyarakat dapat menghindari pelanggaran hukum," harapnya. (*)

  • Bagikan