PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Sat Reskrim Polres Parepare mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Rabu 17 Mei 2023, dinihari.
Korban merupakan warga Parepare inisial L (53), sementara pelaku adalah warga Kabupaten Sidrap inisial S (44). Pelaku ternyata merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKBP Deki Marizaldi mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat pelaku S berada di Parepare menghadiri acara nikahan kerabatnya, sekira pukul 23.00 WITA.
Kemudian korban datang dengan sebilah parang yang sudah terhunus sambil berteriak-teriak "Haaa" secara berulang kali.
"Pelaku sempat diancam oleh korban. Pelaku pun mencoba menghampiri korban, namun korban langsung mengayunkan parang yang ada ditangannya ke arah tersangka dan mengenai lengan kiri tersangka," jelas Deki saat pres rilis di Mapolres Parepare, Kamis 18 Mei 2023.
Lanjut Deki mengatakan, usai korban memarangi pelaku, korban kemudian meninggalkan pelaku di lokasi tersebut.
Namun, pelaku mengejar korban sejauh 400 meter. Korban memasuki pekarangan salah satu rumah panggung milik warga.
Korban dan tersangka tiba di kolong rumah panggung milik warga, pelaku berusaha merebut parang korban. Sebelum merebut parang korban, tangan pelaku sempat terkena tebasan parang.
"Tak lama kemudian, pelaku berhasil merebut parang milik korban. Pelaku pun menebas leher korban sebelah kanan. Korban pun langsung tersungkur. Lalu pelaku kembali menebas bahu kanan korban. Kejadiannya pukul 01.30 WITA," jelas Deki.
Tak lama setelah menebas leher kanan dan bahu korban, pelaku pergi ke salah satu rumah kerabatnya.
Parang milik korban yang dipegang pelaku diserahkan ke kerabatnya. Kemudian, korban pergi mengobati tangannya yang terkena parang, di salah satu rumah bidan.
"Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal. Pelaku baru kali ini terlibat tindak pidana hukum. Pelaku adalah ASN di Pinrang. Sementara, korban merupakan residivis dan pernah menghilangkan nyawa seseorang," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu.
"Korban ada dugaan gangguan kejiwaan, namun tidak ada bisa kita buktikan dengan surat atau keterangan. Namun, orang sekitar (TKP) mengatakan inisial L ini ada gangguan kejiwaan," tambah Deki.
Dari serangkaian penyelidikan, korban melarikan diri ke Kabupaten Sidrap dan diamankan di sana.
"Anggota langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk dan alat bukti yang ada di TKP. Kapolsek Bacukiki memimpin gabungan Resmob, dan Intel langsung menuju ke Sidrap karena diduga pelaku S berada di Sidrap dan langsung melakukan penangkapan di Sidrap," ujarnya.
"Saat ini kita sudah melakukan BAP dan mencocokkan keterangan saksi-saksi, kita tetapkan satu orang tersangka yaitu inisial S. Dari keterangan tersangka juga, dia sendiri. Pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras," pungkas Deki Marizaldi.
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare. Pelaku diancam pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Nan)