PAREPARE, PAREPOS .CO.ID-- Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare melalui Polsek Soreang berhasil mengamankan salah seorang karyawan salah satu perusahaan ekspedisi di Parepare. Pelaku berinisial RL (29), terancam tujuh tahun penjara, lantaran diduga kuat mencuri paket berisi iPhone 11 hingga flashdisk milik salah seorang konsumen.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 362 juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penangkapan itu, berawal dari salah seorang pelanggan ekspedisi yang mengalami keluhan, karena barang miliknya belum tiba, sehingga memutuskan untuk melaporkan langsung ke direksi perusahaan ekspedisi cabang Parepare.
Atas keluhan dari pelanggan yang merasa dirugikan, maka direksi ekspedisi langsung melaporkan ke Polsek Soreang Polres Parepare, dengan nomor laporan polisi LP / B / 16 / VI / 2023 / SPKT SEK SOREANG/ POLRES PAREPARE / POLDA SULSEL, tanggal 04 Juni 2023.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin saat memimpin press release pengungkapan kasus pidana pencurian yang terjadi di gudang ekspedisi itu.
Press release itu, berlangsung di Ruang Press Release Polres Kota Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Senin, 12 Juni 2023.
AKP Muhammad Amin mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, pihaknya langsung melakukan pengecekan lokasi dan memanggil semua karyawan untuk dimintai keterangan, terkait sejumlah barang yang hilang.
"Setelah melakukan penelusuran terkait beberapa karyawan yang ada, dan juga pemeriksaan CCTV. Kami berhasil menangkap karyawan yang menggelapkan barang konsumen berupa iPhone 11, smartphone android dan flashdisk," bebernya.
Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali di gudang gateway yang berada di Jalan HAM Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang.
Aksi pertama dilakukan pada Jumat, 12 April lalu. Kemudian aksi kedua pada Minggu, 14 Mei lalu, dan terakhir pada Selasa, 23 Mei 2023.
Kapolsek mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku sengaja mengambil barang di dalam gudang, lalu menyembunyikan barang tersebut, dan pada saat aktivitas sunyi pelaku kembali mengambil barang yang telah disembunyikan itu.
"Disembunyikan di tumpukan sampah. D situ dia angkat sampah dan dia selipkan barang itu di situ. Dan ini sudah tiga kali mengambil barang di gudang yang sama," jelasnya.
Dia menjelaskan, pelaku kemudian ditangkap di Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada Rabu, 7 Mei 2023. "Pelaku pun mengaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi," bebernya.
AKP Muhammad Amin menambahkan, pelaku dikenakan pasal 362 junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan barang bukti yang diamankan berupa HP, iPhone, resi pengiriman barang dan flashdisk. Dengan total nilai atau kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp13 juta.
"Barang jenis smartphone tersebut sudah sempat dipindahtangankan atau dijual melalui perantara temannya. Pembeli juga mengaku tidak tahu jika barang tersebut merupakan hasil curian," tandasnya. (has)