JAKARTA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyampaikan kabar yang kurang menggembirakan.
Dia menyebutkan formasi PPPK guru 2023 yang tersedia minim. Itu karena usulan pemda jauh dari kuota yang disiapkan pemerintah.
Dirjen Nunuk meminta pemerintah daerah untuk menambah formasi guru dalam rekrutmen guru PPPK 2023. "Jumlah formasi yang baru diajukan oleh seluruh pemerintah daerah hanya berjumlah 278.102. Ini masih sedikit," kata Dirjen Nunuk, dalam rapat koordinasi pemenuhan formasi PPPK guru 2023 di Surabaya yang akan berakhir Minggu (25/6).
Dia mengungkapkan jumlah formasi yang dibutuhkan untuk guru PPPK 2023 sebanyak 601.174. Oleh karenanya, Nunuk mengajak pemerintah daerah untuk memaksimalkan jumlah formasi agar semakin banyak guru honorer yang bisa direkrut dalam guru PPPK 2023.
“Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan diselesaikan bersama. Kami kumpulkan Bapak dan Ibu untuk berembuk bersama, jika ada kendala, sama-sama cari solusinya,” jelas Nunuk. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga mendorong agar pemerintah daerah menambah jumlah formasi guru PPPK 2023.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja, mengatakan KemenPAN-RB ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.
“Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing. KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek selalu berkolaborasi dalam menyiapkan formasi jabatannya,” urai Aba.
Dari sisi anggaran, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023. Perwakilan dari Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Hilman, menjelaskan, anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Poin utamanya adalah pemerintah daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang melaksanakan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (jpnn)