POLMAN, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -– Satuan Reskrim Polres Polman mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Ketiga pelaku yang diamankan, yakni sopir truk, pembeli, dan kernet tangki masing-masing berinisial Rd, IH,dan HM. Modusnya, tangki BBM kencing di tengah jalan yang hendak dibawa ke SPBU Mamuju
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengatakan hal itu, saat menggelar press release di halaman belakang Mapolres Polman, Selasa, 27 Juni 2023. Terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite tanpa izin dari pihak berwenang.
AKBP Agung menyebut, modus BBM kencing di tengah jalan itu, dilakukan di jalan poros trans Sulawesi, Dusun Palippis, Desa Bala, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman.
Dikatakan, berdasarkan informasi itu, personel Unit Tipiter Sat Reskrim bersama personel Polsek Tinambung langsung menyelidiki laporan tersebut.
"Dari penyelidikan itu, petugas mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu RD, IH, dan HM. Selain pelaku, petugas juga menyita satu unit truk tangki Pertamina berisi BBM yang hendak dibawa ke Mamuju. Petugas juga menyita perlengkapan yang digunakan melakukan kejahatan kencing di tengah jalan," tutur Kapolres Polman.
Dikatakan, modus operandinya itu, para pelaku mengeluarkan BBM tersebut dari tangki mobil Pertamina. RD dan IH membuka penutup kran tangki Pertamina tersebut, dengan menggunakan palu besi dan 1 batang skrup besi.
"Setelah penutup kran tangki tersebut terbuka, kemudian Sdra RD dan Sdra IH menyambungkan kran tangki tersebut dengan corong yang telah disiapkan, setelah itu para pelaku membuka kran tangki kemudian memindahkan BBM tersebut ke jeriken ukuran 30 liter dengan menggunakan 11 jeriken atau sebanyak 324 liter Pertalite dikeluarkan dari mobil tangki Pertamina yang disita oleh petugas," jelas Agung Budi Leksono.
Menuruut Kapolres Polman, modus RD dan IH mengambil BBM bersubsidi tersebut, kemudian menjualnya karena ingin mendapatkan keuntungan berupa uang.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 55 subs pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Fuel Terminal Manager Parepare, Toni Kurniawan mengatakan, mengapresiasi kinerja kepolisian Resort Polman yang telah berhasil mengungkap kejahatan modus kencing di tengah jalan. Untuk itu, ia akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang telah berbuat.
"Kita apresiasi Polres Polman yang berhasil mengungkap pelaku kencing di tengah jalan dan pelaku bakal diberi sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja dengan pertamina," ujar Toni Kurniawan. (win)