Pengadilan Agama Sidrap Eksekusi Perkara Waris

  • Bagikan
Pengadilan Agama (Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan eksekusi perkara waris di di Dusun Kandiawan, Desa AjubissuE, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap,

SIDRAP, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan eksekusi perkara waris di di Dusun Kandiawan, Desa AjubissuE, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Kamis 22 Juni 2023.

Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Hidayani Paddengngeng sebelum dilakukan eksekusi, memberikan pengarahan pada tim eksekusi di Halaman Kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.

Dalam pelaksanaannya, eksekusi Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang No. 703/Pdt.G/2021/PA Sidrap yaitu perkara waris berjalan aman, dengan pengawalan dan pengamanan yang ketat aparat Polres Sidrap dipimpin AKP Aiyub. Sebelumnya didahului pengarahan Kabag Ops Polres Sidrap, AKBP Nasri. sebelum melaksanakan pengamanan.

Penetapan perintah eksekusi Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dibacakan Shafar Arfah SH MH selaku eksekutor, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan patok sesuai dengan bagian masing masing para pihak yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Agama Sidrap. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version